Kematian Prada Lucky Seret 20 Prajurit TNI, Simak Deretan Faktanya, Motif Hingga Nasib Tersangka
Kematian Prada Lucky seret 20 prajurit TNI dalam kasus serius. Simak fakta lengkap, motif, dan perkembangan nasib tersangka di sini.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat asal Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memicu perhatian publik luas.
Diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya pada Agustus 2025, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak berwajib.
Simak kronologi lengkap, fakta terbaru, dan perkembangan terkini terkait kematian Prada Lucky yang dirangkum secara detail dalam artikel ini!
Kronologi
Kasus yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo bermula dari dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang dilaporkan pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 21.45 WITA oleh Staf-1/Intel.
Namun, laporan tersebut tidak menjelaskan secara rinci perilaku yang diduga dilakukan.
Pada Senin pagi, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.20 WITA, Prada Lucky diketahui kabur saat mengajukan izin ke kamar mandi untuk buang air besar.
Serda Lalu Parisi Ramdani, anggota Staf Intel, mengetahui kaburnya Prada Lucky ketika melakukan pengecekan di kamar mandi. Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.
Selanjutnya, pukul 09.25 WITA, laporan kaburnya Prada Lucky disampaikan oleh Serda Parisi ke Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal. Setelah menerima laporan, Danki A menginstruksikan anggota Kipan A untuk melakukan pencarian di sekitar pelabuhan, kota, dan tempat-tempat yang biasa didatangi Prada Lucky.
Sekitar pukul 10.45 WITA, Prada Lucky ditemukan berada di rumah Ibu Iren, yang merupakan ibu asuhnya. Setelah itu, ia dibawa kembali ke Marshalling Area oleh beberapa anggota, termasuk Sertu Thomas dan Serda Parisi.
Pada pukul 11.05 WITA, Prada Lucky menjalani pemeriksaan kembali di kantor Staf-1/Intel. Namun, di tengah pemeriksaan, beberapa seniornya datang dengan membawa selang dan melakukan pemukulan secara bergantian terhadap Prada Lucky.
Pada malam harinya, pukul 23.30 WITA, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata mengeluarkan perintah kepada Danki C Yonif 834/WM, Lettu Inf Rahmat, agar menghentikan tindakan pemukulan dan menegaskan larangan kekerasan dalam mendidik anggota junior.
Prada Lucky bersama rekannya, Prada Ricard Junimton Bulan, menjalani hukuman di sel tahanan rumah jaga kesatrian.
Pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025 pukul 01.30 WITA, empat anggota Batalyon TP 834/WM mendatangi rumah jaga tersebut dan melakukan pemukulan terhadap keduanya menggunakan tangan kosong.
Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, Prada Ricard mengalami demam sementara Prada Lucky muntah-muntah.
Keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk pemeriksaan. Prada Ricard diperbolehkan pulang, sedangkan Prada Lucky harus dirujuk ke RSUD Aeramo karena kondisi hemoglobin yang rendah.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025, kondisi Prada Lucky sempat membaik dan bahkan bisa bercengkrama dengan ibu asuhnya, Ibu Iren, yang menjenguk pada Senin malam, 4 Agustus 2025.
Namun, kondisi Prada Lucky kembali menurun pada pukul 23.30 WITA dan dipindahkan ke ruang ICU.
Ventilator pun dipasang pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025, untuk membantu pernapasannya. Sayangnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.23 WITA, Prada Lucky meninggal dunia.
Baca juga: Gagal Cek Tunjangan Guru di Info GTK Dikdasmen.go.id 2025? Cek Solusinya!
Motif Penganiayaan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memberikan penjelasan terkait motif di balik dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky.
Menurut Wahyu, peristiwa tersebut bermula dari kegiatan pembinaan prajurit yang seharusnya menjadi proses penguatan kedisiplinan dan profesionalisme.
Dalam keterangan yang disampaikan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, pada Senin (11/8/2025), Wahyu menegaskan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan secara rutin kepada sejumlah personel, termasuk korban, dan dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda-beda.
Meskipun pembinaan merupakan prosedur standar dalam lingkungan militer, sayangnya dalam kasus ini terjadi penyimpangan yang berujung pada korban jiwa. Proses pembinaan yang melibatkan beberapa prajurit ini kini tengah menjadi fokus penyelidikan untuk mengidentifikasi peran masing-masing tersangka yang terlibat.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa proses penyidikan harus mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Namun, Kadispenad menegaskan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari prosedur pembinaan yang sah. Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi serius oleh TNI AD guna memperbaiki sistem pembinaan dan menghindari insiden serupa di masa mendatang.
Nasib Para Tersangka
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI AD) telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Salah satu tersangka yang mengejutkan adalah Letnan Dua Infanteri Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, seorang perwira TNI AD.
Penetapan Letda Thariq ini dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto.
Dalam keterangannya, Piek menyampaikan bahwa semua tersangka telah ditahan dan proses pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana juga mengonfirmasi penetapan 20 tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, Mabes TNI hanya menetapkan empat tersangka, namun setelah penyidikan lebih dalam, jumlah tersangka bertambah menjadi 20.
Wahyu menjelaskan, dalam kasus kematian Prada Lucky, ada tiga pasal yang tengah disiapkan sebagai dasar hukum, yaitu:
-
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
-
Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan
-
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat
Ancaman hukuman bagi pelaku yang menyebabkan kematian korban bisa mencapai penjara maksimal 10 tahun.
Berikut ini daftar nama tersangka berdasarkan jenis pemukulan:
Pemukulan menggunakan selang:
-
Letda Inf Thariq Singajuru
-
Sertu Rivaldo Kase
-
Sertu Andre Manoklory
-
Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
-
Serda Mario Gomang
-
Pratu Vian Ili
-
Pratu Rivaldi
-
Pratu Rofinus Sale
-
Pratu Piter
-
Pratu Jamal
-
Pratu Ariyanto
-
Pratu Emanuel
-
Pratu Abner Yetersen
-
Pratu Petrus Nong Brian Semi
-
Pratu Emanuel Nibrot Laubura
-
Pratu Firdaus
Pemukulan menggunakan tangan:
-
Pratu Petris Nong Brian Semi
-
Pratu Ahmad Adha
-
Pratu Emiliano De Araojo
-
Pratu Aprianto Rede Raja
Sumber: Pos Kupang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.