Lombok Timur

Dikbud Lombok Timur Larang Sekolah Lakukan Pungutan ke Wali Murid: Sekolah Sekarang Gratis

Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
DUGAAN PUNGLI - Sekretaris Dikbud Lombok Timur Jumadil Msaat ditemui,Rabu (6/8/2025). Dia menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur melarang adanya penarikan uang di lingkungan sekolah.

Larangan ini muncul setelah adanya dugaan pungutan hingga ratusan ribu rupiah yang diwajibkan kepada wali murid di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pringgabaya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Jumadil, menegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan uang di lingkungan sekolah.

“Karena sekolah sekarang gratis,” tegas Jumadil saat ditemui, Rabu (6/8/2025).

Ia menjelaskan, jika ada inisiatif dari wali murid, maka hal itu harus dilakukan secara sukarela, tidak memberatkan, serta dikoordinasikan dengan komite sekolah.

“Kita warning sekolah, jangan sampai meminta,” katanya.

Jumadil juga menambahkan, jika ada sumbangan dari wali murid, maka pengelolaannya harus dilakukan oleh komite sekolah dan besarannya disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tanpa adanya pemaksaan atau patokan nominal tertentu.

“Kalau namanya sumbangan, tidak boleh ada tarif yang ditentukan. Kecuali, pihak wali murid melalui komite bertanya berapa kebutuhan dananya. Intinya, bukan sekolah yang menentukan jumlahnya,” tambahnya.

Untuk keperluan perawatan sekolah, Jumadil menegaskan bahwa dapat dianggarkan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen.

“Kalau hanya sekadar perawatan, cukup. Misalnya untuk pengecatan sekolah,” jelasnya.

Ia meminta pihak sekolah tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, maka pihak sekolah akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, wali murid di SMP Negeri 2 Pringgabaya mengaku dibebani biaya untuk pengadaan mebel dan pembangunan tembok sekolah.

Kasim, salah satu perwakilan wali murid, menyampaikan keberatannya terhadap pola penarikan sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah. Ia menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh dipatok nominal maupun tenggat waktu pembayarannya.

Sumbangan sifatnya tidak mengikat dan kesukarelaan dari wali murid. Berbeda dengan pungutan justru berpotensi pada persoalan hukum. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved