Wali Murid SMP di Pringgabaya Diduga Dibebani Pengadaan Mebel dan Penembokan Sekolah

Sejumlah wali murid di SMPN) di Kecamatan Pringgabaya diduga dibebani untuk mengeluarkan uang guna pengadaan mebel

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
DUGAAN PUNGLI - Wali murid di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pringgabaya diduga dibebani untuk mengeluarkan uang guna pengadaan mebel dan pembangunan tembok sekolah. Kasim, salah satu perwakilan wali murid, menyampaikan keberatannya terhadap pola penarikan sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Wali murid di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pringgabaya diduga dibebani untuk mengeluarkan uang guna pengadaan mebel dan pembangunan tembok sekolah.

Kasim, salah satu perwakilan wali murid, menyampaikan keberatannya terhadap pola penarikan sumbangan yang dilakukan oleh komite sekolah. Ia menegaskan bahwa sumbangan tidak boleh dipatok nominal maupun tenggat waktu pembayarannya.

Sumbangan sifatnya tidak mengikat dan kesukarelaan dari wali murid. Berbeda dengan pungutan justru berpotensi pada persoalan hukum. 

"Saya sudah jelaskan tidak boleh sumbangan ditentukan nilai dan waktu pembayaran. Kalau ditentukan nominalnya berarti itu pungutan," katanya pada Sabtu (2/8/2025).

Ia juga menegaskan, pengadaan mebel dan infrastruktur sekolah bukan kewajiban dari wali murid.

Dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional bahwa sekolah diperbolehkan menggunakan untuk pengadaan mebel, buku pelajaran, biaya listrik, gaji guru, dan lain sebagainya. Kecuali, pembangunan fisik yang membutuhkan anggaran besar. 

"Saya sudah ingatkan bahwa wali murid tidak memiliki kewajiban untuk pengadaan mebel dan pembangunan infrastruktur sekolah. Kalau pun wali murid diminta berpartisipasi sifatnya tidak mengikat dan tidak dipatok angka," tegasnya.

Kasim mengungkapkan praktik ini selalu terjadi tiap tahun ajaran baru. Wali murid selalu dibebankan dengan sumbangan pembangunan infrastruktur sekolah. Pintu masuknya adalah komite sekolah dengan dalih sumbangan yang disepakati wali murid

"Modus sekolah selalu begini tiap tahun, pungut uang dari wali murid dengan dalih sumbangan mengatasnamakan komite," tuturnya.

Kasim menjelaskan dengan jumlah murid kelas VII mencapai 224 orang, maka setelah dilakukan pembagian dari kebutuhan biaya penembokan dan mebel. Sehingga wali murid dibebankan Rp188 ribu hingga Rp200 ribu.

"Ketua komite langsung menawarkan kepada kami wali murid untuk menyepakati sumbangan yang dikeluarkan tersebut," jelas Kasim.

Kasim menilai, opsi yang ditawarkan justru menimbulkan kegaduhan, karena sebagian besar wali murid menolak nominal sumbangan yang dibebankan oleh sekolah.

"Sehingga, beberapa opsi sumbangan wali murid dipatok mulai Rp100 ribu, Rp150 ribu dan Rp200 ribu," tutur Kasim.

Terpisah Ketua Komite SMPN 2 Pringgabaya, Sulaiman, memaparkan hasil rapat dengan kepala sekolah. Dari hasil rapat tersebut, sekolah membutuhkan pembangunan penembokan sekolah bagian belakang sepanjang 32 meter dan pengadaan mebel (meja dan kursi) untuk tiga ruang kelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved