Minggu, 19 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Bacaan Doa

Bacaan Doa Pengantin Baru yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Mengucapkan doa untuk pengantin baru merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Editor: Laelatunniam
pexels.com
DOA PENGANTIN BARU - Ilustrasi bacaan doa. Mengucapkan doa untuk pengantin baru merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mengucapkan doa untuk pengantin baru merupakan salah satu amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Doa ini merupakan bentuk harapan dan permohonan kepada Allah SWT agar pasangan yang baru menikah diberi kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Selain mendoakan kebahagiaan, doa ini juga memohon keberkahan, keturunan yang saleh-salehah, serta perlindungan dari berbagai hal yang dapat merusak hubungan suami istri.

Dalam ajaran Islam, pernikahan tidak hanya ikatan lahiriah, tetapi juga bagian dari ibadah.

Karena itu, mengawali pernikahan dengan doa adalah bentuk implementasi nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana sering ditekankan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Doa ini menjadi bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW yang penuh makna. Bahkan, dalam acara pernikahan atau setelah ijab kabul, umat Islam dianjurkan untuk membaca doa ini secara langsung kepada pasangan yang baru saja menikah.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Menurut berbagai mazhab fiqih seperti Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, hukum menikah bisa berbeda-beda tergantung kondisi seseorang. Umumnya, pernikahan dihukumi sunnah bagi yang telah mampu secara fisik, finansial, dan emosional.

Namun, dalam beberapa situasi, pernikahan bisa menjadi haram, misalnya:

  1. Jika dilakukan dengan niat buruk, seperti mempermainkan atau menyakiti pasangan.
  2. Jika seseorang sadar tidak mampu menjalankan kewajiban rumah tangga dan itu akan merugikan pasangan.
  3. Jika hubungan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan atau bahaya bagi salah satu pihak.

Bacaan Doa Pengantin Baru

ٍبَارَكَ اللّٰهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ

Baarakallaahu laka, wa baaraka ‘alayka, wa jama’a baynakumaa fii khayr.

Artinya: "Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan."

Doa di atas merupakan bagian dari hadis sahih riwayat Al-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila salah seorang di antara kalian menikah, maka hendaklah ia mengucapkan: 'Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khair.'" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Doa ini dianjurkan dibacakan oleh siapa saja yang menyaksikan pernikahan atau datang menghadiri resepsi pernikahan, baik oleh orang tua, sahabat, maupun tamu undangan.

Selain itu, doa pengantin baru juga merupakan bentuk harapan dan doa untuk kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Menurut Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia legal untuk menikah bagi warga Indonesia adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 Ayat (1) menurut UU yang efektif berlaku mulai 15 Oktober 2019 tersebut.

Secara agama, menurut buku panduan nikah dari Kementerian Agama RI, serta fikih Islam yang disepakati ulama, syarat sahnya pernikahan antara lain:

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan yang halal untuk dinikahi.
  2. Ijab dan kabul yang dilakukan dalam satu majelis.
  3. Wali nikah dari pihak perempuan.
  4. Dua orang saksi yang adil.
  5. Mahar (mas kawin), meskipun besarannya tidak ditentukan

Rukun Nikah
Pasangan yang hendak menikah juga perlu memenuhi rukun menikah agar pernikahan mereka sah.

Setidaknya ada lima rukun menikah, yaitu:

  1. Calon suami
  2. Calon istri
  3. Wali nikah
  4. Dua orang saksi
  5. Ijab dan kabul
  6. Hadis Pernikahan

Pasal pernikahan dalam Islam disebutkan dalam sejumlah ayat Al-Quran dan hadis.

Mereka yang mampu secara lahir dan batin untuk menikah dianjurkan untuk melakukannya.

Hal ini berdasarkan pada hadis berikut ini:

"Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah..." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pasal pernikahan juga disebutkan dalam Surat Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya...” (QS. Ar-Rum: 21)

Allah menciptakan manusia berpasangan-pasangan, laki-laki dan perempuan, untuk menjadi suami dan istri yang saling menyayangi.

Dalam ayat Al-Quran, Allah berfirman:

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu ingat (kebesaran Allah).” (QS. Adh‑Dhariyāt ayat 49)

“Mahasuci Allah yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi, dari diri mereka (manusia laki‑laki dan perempuan), dan dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Yā Sīn ayat 36)

Penciptaan manusia yang berpasangan-pasangan juga disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa' ayat 1:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan pasangannya…”

Salah satu hikmah menikah adalah melestarikan keturunan, dengan memiliki anak dan cucu.

“Allah menjadikan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, juga menjadikan anak dan cucu dari pasanganmu…” (QS. An-Nahl ayat 72)

Untuk itu, umat Islam dianjurkan selalu berdoa setiap melakukan keputusan apa pun dalam pernikahannya, termasuk rencana memiliki anak, dengan mengucap doa:

اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

Allahumma jannibnasy-syaithāna, wa jannibis-syaithāna mā razaqtanā.

Artinya: "Ya Allah, jauhkan kami dari godaan setan dan jauhkan pula setan dari anak yang Engkau anugerahkan kepada kami." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved