Senin, 8 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Mandi Wajib Setelah Haid agar Sah untuk Ibadah

Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang mewajibkan seorang muslim untuk melakukan mandi besar atau mandi wajib sebelum menjalankan ibadah

Tayang:
Editor: Laelatunniam
Istimewa
MANDI WAJIB SETLAH HAID - Ilustrasi mandi. Tata cara mandi wajib pun sudah ada khaidahnya sendiri, jadi harus dilakukan dengan benar sesuai dengan ajaran Islam. 

- Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali, kemudian lanjutkan dengan membersihkan dubur dan alat kemaluan.

- Bersihkan kemaluan berikut kotoran yang menempel di sekitarnya dengan tangan kiri.

- Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun.

- Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan shalat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

- Bilas kepala dengan mengguyurkan air sebanyak 3 kali.

- Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Beberapa Larangan Bagi Wanita yang Sedang Haid

Berikut ini beberapa larangan bagi wanita yang sedang haid seperti dijelaskan dalam laman MUI.

1. Tidak Boleh Sholat, Puasa, Sujud Tilawah

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, wanita muslim dilarang sholat karena sedang hadas besar.

Hadas besar adalah kondisi tidak suci yang mengharuskan seorang muslim untuk bersuci dengan mandi wajib (mandi besar) sebelum beribadah seperti sholat dan puasa.

Hadas besar disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya adalah keluarnya mani, berhubungan suami istri, haid, nifas, dan wiladah (melahirkan). 

2. Membaca/Menyentuh Mushaf Al-Quran

Rasulullah SAW ditegaskan tidak memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an menurut diktum sebagian fuqoha, meski ada pendapat berbeda dari kalangan Mazhab Syafi'i atau Hanafi dengan pertimbangan tertentu.

"Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waqi’ah: 79)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved