Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Tambah Sangkaan Pasal Pembunuhan kepada Misri

Misri mendapatkan tambahan sangkaan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

Baca juga: Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tiga Orang Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan dasar penetapan tersang yakni dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.

Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved