Berita Lombok Tengah

Ibu Muda di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Polisi Ungkap Motifnya

Pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya dan membuang bayi di kebun belakang rumah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
BUANG BAYI - Kolase foto pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah inisial WA (24) dan bayinya. Pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya dan membuang bayi di kebun belakang rumah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ibu muda diduga pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah inisial WA (24) ditetapkan tersangka.

WA merupakan seorang ibu rumah tangga yang sempat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Lombok Barat. 

‎Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun mengungkap motif pelaku membuang bayi karena malu diketahui khalayak umum.

Kejadian tersebut terjadi hari Rabu, (2/7/2025) usai WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. 

‎"Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik," ungkapnya. 

WA kemudian menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya lalu membaringkan bayi itu di atas tanah dengan ari-ari diletakkan di sampingnya. 

Baca juga: Janda di Desa Bagu Lombok Tengah Buang Bayi di Kebun, Ketahuan Darah Berceceran ke Arah Rumah Pelaku

‎Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.

Sekitar 30 menit setelah dibuang, bayi ditemukan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

‎Warga kemudian curiga terhadap pelaku melapor ke kepala dusun dan anggota Polsek Pringgarata yang selanjutnya mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi. 

‎"Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah, ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya," jelasnya. 

‎Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait Penelantaran terhadap anak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved