Peringati Hari Anak Nasional 2025, 20 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Dapat Pengurangan Masa Pidana
Sebanyak 20 anak binaan LPKA Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana, terdiri dari 17 orang yang mendapat remisi selama 1 bulan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2025.
Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian negara terhadap masa depan generasi muda yang tengah menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Di Nusa Tenggara Barat, penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB, Agung Krisna, dalam sebuah upacara sederhana di LPKA Kelas II Lombok Tengah.
Sebanyak 20 anak binaan menerima pengurangan masa pidana, terdiri dari 17 orang yang mendapat remisi selama 1 bulan dan 3 orang lainnya mendapat remisi 3 bulan.
“Hari ini kami menyerahkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional Tahun 2025 kepada anak-anak yang sedang menjalani masa ‘nyantri’ di LPKA Kelas II Lombok Tengah,” ujar Agung Krisna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam keterangannya menegaskan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap proses pendidikan dan pembinaan bagi ABH. Menurutnya, mereka merupakan bagian penting dari generasi masa depan Indonesia.
Banyak bukti di lapangan bahwa anak-anak yang telah menjalani pembinaan di LPKA mampu bangkit, sukses, dan mandiri. Ini menunjukkan bahwa pembinaan yang tepat, berkelanjutan, dan manusiawi dapat menghasilkan dampak positif jangka panjang bagi mereka dan bangsa.
"Karena mereka adalah bagian penting generasi negara kita, banyak bukti dilapangan anak-anak kita yang telah menjalani pembinaan di LPKA yang sukses dan mandiri, ini menjadi bukti juga dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan dapat memberikan dampak positif bagi mereka,” kata Agus Andrianto.
Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Baca juga: 204 Napi di Rutan Kelas IIB Praya Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 2025
Menteri Agus menyebutkan bahwa fokus utama Anak binaan khususnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah pendidikan dan peningkatan skill keterampilan, yaitu pendidikan formal SD, SMP dan SMA, pendidikan informal program Paket A, B,C, serta program pengembangan bakat dan keterampilan.
“Kami bangga tidak sedikit Anak binaan kami dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan berbekal ijazah yang mereka dapat saat sekolah di LPKA," kata Agus Andrianto.
"Bahkan cukup banyak yang sukses mendapatkan pekerjaan yang bergengsi. Itulah sebenarnya tujuan pentingnya, selain mereka menyadari kesalahannya juga menjadikan mereka generasi tangguh, intelectual, dan mandiri. Karena sekali lagi mereka bagian dari generasi emas Indonesia,” ungkapnya.
Secara nasional terdapat 2.096 ABH, dengan 1.376 di antaranya menjalani pembinaan di berbagai LPKA di seluruh Indonesia.
Untuk informasi, tahun ini, penerima remisi di HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 163 Anak Binaan, Jawa Timur sebanyak 132 Anak Binaan, dan Jawa Barat sebanyak 97 Anak Binaan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.