Polresta Mataram Bongkar Praktik Minyak Kemasan Kurang Takaran Milik CV Putra Kencana
Pemilik CV Putra Jaya Kencana, I Nyoman Putra Astawan (42), diduga secara sengaja mengurangi isi kemasan dari standar 2 liter menjadi kurang dari itu.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Polresta Mataram melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim membongkar praktik minyak goreng kurang takaran yang dilakukan oleh CV Putra Jaya Kencana.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Iman Arsyhafdi Ismail, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak produk Minyak Kita viral di media sosial karena diduga isinya tidak sesuai dengan label.
“Penyelidikan dilakukan jauh-jauh hari sejak produk ini viral saat bulan Ramadan. Isinya tidak sesuai takaran, dan itu jadi titik awal kami bergerak,” ucap Iman, Rabu (16/7/2025).
Pemilik CV Putra Jaya Kencana, I Nyoman Putra Astawan (42), diduga secara sengaja mengurangi isi kemasan dari standar 2 liter menjadi kurang dari itu.
Aksi tersebut telah berlangsung lama yakni sejak awal tahun 2025 ini.
“Tersangka memulai pengemasan sejak awal tahun, bahkan sebelum produk ini ramai dibahas publik,” tambah Iman.
Baca juga: Bupati Lombok Timur Minta Petugas Tidak Menagih Piutang Pajak untuk Orang Miskin
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan bahwa temuan awal berasal dari laporan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Disperindag.
“Awalnya laporan dari Disperindag. Kami langsung koordinasi dan lakukan penyelidikan bersama,” jelas Regi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 586 kemasan minyak goreng merek Minyak Kita ukuran 2 liter dan 6 jerigen ukuran 5 liter. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan lanjutan.
Uji laboratorium dari Disperindag membuktikan bahwa isi dalam kemasan tersebut lebih sedikit dari yang tercantum pada label. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkas Regi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.