Penggusuran di Pantai Aan
Tolak Penataan Lahan oleh ITDC, 186 Pedagang di Pantai Aan Galang Dukungan Petisi
Selain memasang spanduk, pemilik usaha di Pantai Tanjung Aan juga telah menggalang petisi dukungan di platform change
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak 186 pemilik lapak usaha di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menolak tegas rencana penataan lahan yang akan segera dilakukan oleh ITDC.
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, aksi penolakan mulai dilakukan oleh warga dengan memasang spanduk penolakan. Mereka memasangnya di sejumlah titik mulai dari Bundaran Songgong hingga di sejumlah titik jalan di Pantai Tanjung Aan.
"#Save Tanjung Aan. Let The Local Build and Grow. Don't let us suffer. Don't destroy our nature. SAY NO TO ITDC," tulis spanduk tersebut.
Selain memasang spanduk, pemilik usaha di Pantai Tanjung Aan juga telah menggalang petisi dukungan di platform change yang kini telah ditandatangani sebanyak 8.288 kali. Petisi tersebut diinisiasi oleh pemilik warung Aloha di Tanjung Aan yaitu Kartini Lumbanraja.
Pemilik warung Aloha, Kartini Lumbanraja mengatakan perlu evaluasi dulu apa yang sudah dilakukan ITDC di Lombok. Sejauh ini, ITDC sudah beberapa kali melakukan penggusuran di Kuta Mandalika dan membangun di sana.
"Kenyataannya apa sekarang yang terjadi di Kuta Mandalika? Yang terjadi di Kuta Mandalika adalah pengunjung ataupun turis, wisatawan mancanegara maupun lokal tidak ada yang suka. Mungkin ada segelintir orang (yang suka) tapi tidak memberikan dampak yang positif untuk masyarakat lokal itu sendiri," ujar Kartini sapaan akrabnya di Tanjung Aan, Sabtu (21/6/2025).
Dia menilai turis mancanegara maupun lokal tidak minat dengan konsep pembangunan yang megah.
Baca juga: Gubernur Lalu Iqbal Tanggapi soal Penggusuran Lapak di Pantai Aan
Kartini menyebut, BUMN ITDC gafal total jika hanya membawa investor, tanpa mempertimbangkan manfaat untuk masyarkat.
"Mampu tidak untuk meng-guide para turis dan menciptakan lapangan kerja dan tetap membuat para wisata itu untuk tetap eco-friendly, mampu tidak," ucap Kartini.
Salah satu bukti konkret, tegas Kartini, pihaknya rutin setor pajak ke daerah. Aloha sendiri setorkan pajak pada Mei kemarin sebesar Rp. 107.183.525,.
"Ini ada surat setoran pajak daerah. Kalau pemerintah butuh pembangunan, kita membangun untuk pemerintah. Kita bangun negara ini dengan baik, kita setor," kata Kartini sembari menunjukkan bukti setoran pajak.
"Begitu melihat penghasilan seperti ini, ketika kita sudah seperti ini, tiba-tiba saja investor semuanya tertarik membangun di daerah Tanjung Aan ini," ujar Kartini menambahkan.
Sementara itu, General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho dalam keterangan tertulis mengatakan pengelolaan atas tanah-tanah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata (KEK) Mandalika dilaksanakan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) selaku perusahaan pengembang dan pengelola KEK Mandalika.
"Tanah-tanah di KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.350 ha merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan oleh Pemerintah RI kepada ITDC berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008, termasuk tanah-tanah di area Tanjung Aan," ujar Wahyu.
Dikatakan, Kegiatan pengosongan lahan di Tanjung Aan dan penataan atas tanah-tanah yang secara sah dimiliki oleh ITDC berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82, dan 83 yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/ BPN Nasional sebagai bagian dari pengembangan Kawasan Pariwisata di KEK Mandalika.
"Tidak ada gugatan, klaim atau pun kepemilikan lain selain kepemilikan berupa HPL ITDC pada area yang dikosongkan dan ditata," tegasnya.
Wahyu menjelaskan, pengosongan lahan di area tersebut, dilaksanakan untuk menyiapkan lahan sehingga dapat dibangun oleh investor yang telah bekerjasama dengan ITDC. Pembangunan akan dilaksanakan sesuai Masterplan KEK Mandalika dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kegiatan pembangunan dan investasi di Tanjung Aan telah sejalan dengan tujuan awal pengembangan KEK Mandalika yang diharapkan dapat memberikan manfaat sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar Kawasan dan Loteng pada khususnya serta warga NTB pada umumnya," jelas Dia.
Ditegaskan, bahwa kegiatan yang sedang berjalan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penggusuran paksa, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan agar sesuai dengan peruntukan dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan oleh ITDC.
"Kami membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pelaku usaha serta masyarakat yang terdampak, guna memastikan transisi yang adil dan terukur," tegasnya.
ITDC berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam penataan area di Tanjung Aan agar tercipta iklim investasi yang kondusif di KEK Mandalika. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan, kehadiran investasi di Tanjung Aan juga akan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.
"Seperti peningkatan lapangan kerja, peluang kemitraan UMKM lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Loteng," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.