Kamis, 18 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Bolehkah Niat Kurban dan Akikah Digabung? Ini Penjelasan Ulama

Apakah mungkin niat kurban dan akikah digabung dalam satu hewan sembelihan? Pertanyaan ini telah menjadi perbincangan di kalangan ulama, dan ternyata

Tayang:
Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
HEWAN KURBAN - Prosesi penyembelihan hewan kurban di tempat terbuka di Lombok Timur. Apakah mungkin niat kurban dan akikah digabung dalam satu hewan sembelihan? Pertanyaan ini telah menjadi perbincangan di kalangan ulama, dan ternyata ada perbedaan pandangan tentang kebolehannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Setiap tahun, umat Islam merayakan Idul Adha dengan penuh kekhidmatan melalui pelaksanaan ibadah kurban sebuah bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.

Di sisi lain, Islam juga mengajarkan ibadah akikah, yaitu penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak

Meski sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, tujuan dan waktunya berbeda.

Ibadah kurban termasuk sunnah muakkadah yang dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Zulhijah, sedangkan akikah biasanya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran seorang anak, atau di hari-hari berikutnya jika belum mampu.

Lalu, muncul pertanyaan: apakah mungkin niat kurban dan akikah digabung dalam satu hewan sembelihan?

Pertanyaan ini telah menjadi perbincangan di kalangan ulama, dan ternyata ada perbedaan pandangan tentang kebolehannya.

Merujuk pada informasi dari akun Instagram resmi @bimasislam, berikut pendapat dua ulama terkemuka mengenai hal ini:

1. Pendapat Imam Hasal Al-Basri
Menurut Imam Hasan Al-Basri, menggabungkan niat kurban dan akikah diperbolehkan.

Imam Hasan Al-Basri berpendapat bahwa karena kedua ibadah ini sama-sama bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui penyembelihan hewan.

Oleh karena itu, cukup dilakukan dengan satu hewan saja.

Dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah, disebutkan:

“Jika seseorang berkurban untuk anaknya, maka itu sudah mencukupi akikahnya.” (Kitab Al-Mushannaf)

Dengan demikian, jika seseorang menyembelih satu kambing dengan niat untuk kurban dan akikah sekaligus, maka keduanya sah dan ia akan mendapat dua pahala.

2. Pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami

Berbeda dengan pendapat Imam Hasan Al-Basri, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan bahwa kurban dan akikah tidak boleh digabung.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved