Haji 2025
2 Cara Pelaksanaan Dam Kurban Jemaah Haji Indonesia
Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
TRIBUNLOMBOK.COM - PPIH Arab Saudi menetapkan dua skema pelaksanaan dam dan kurban untuk jemaah Indonesia.
Pelaksanaan dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci wajib dilakukan melalui Proyek Adahi.
Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Proyek Adahi sebagai satu-satunya mekanisme resmi, sah, dan legal dalam penyembelihan hewan selama musim haji 1446 H/2025 M.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi mengatakan segala bentuk transaksi atau keterlibatan dengan pihak lain di luar Proyek Adahi dalam pelaksanaan kurban dan dam dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, seluruh pelaksanaan penyembelihan hewan dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui Proyek Adahi yang dikelola oleh Al-Hay’ah Al-Malikiyyah li Madīnat Makkah wal-Masyāʿir al-Muqaddasah,” ujarnya dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Muchlis menjelaskan hal ini didasarkan pada kebijakan resmi Taʿlīmāt al-Ḥajj Tahun 1446 H dan surat Deputi Hubungan Internasional Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tertanggal 28 Dzulqa’dah 1446 H.
Muchlis mengimbau seluruh jemaah agar tidak melakukan transaksi dengan calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan tidak resmi di Tanah Suci.
"Kami mengimbau jemaah untuk tidak bertransaksi di luar Proyek Adahi. Ini penting demi kemabruran ibadah, keamanan pribadi, dan ketertiban bersama," ujarnya.
PPIH Arab Saudi, lanjut Muchlis, berkomitmen untuk terus mendampingi jemaah Indonesia dalam setiap aspek pelaksanaan ibadah haji.
Berikut ini dua cara pelaksanaan dam kurban jemaah haji Indonesia.
A. Penyembelihan di Tanah Suci
- Jemaah haji reguler, baik mandiri maupun melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), akan didata oleh Ketua Kloter, dilaporkan ke Ketua Sektor, dan difasilitasi teknis pembayarannya oleh PPIH Arab Saudi kepada Proyek Adahi.
- Jemaah haji khusus akan dikoordinasikan oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dilaporkan kepada Kepala Bidang Pengawasan PIHK di Daerah Kerja (Daker) Makkah.
- Batas akhir pengumpulan data adalah Jumat, 30 Mei 2025/3 Dzulhijjah 1446 H, pukul 15.00 waktu Arab Saudi.
B. Penyembelihan di Tanah Air
- Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Suci, pelaksanaannya dapat dilakukan di Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
- Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.
(*)
| Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya |
|
|---|
| Jemaah Haji Sumbawa Meninggal Dunia Saat Mendarat di Lombok |
|
|---|
| 2 Jemaah Haji Indonesia Hilang Sejak Mei 2025 Belum Ditemukan Jelang Pemulangan |
|
|---|
| Koper Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi Dikirim ke Pihak Keluarga |
|
|---|
| 384 Jemaah Haji NTB Kloter Pertama Tiba di Bandara Lombok, Dapat Sambutan Hangat Petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/haji_bandara_2025_105185101jpg.jpg)