Jangan Takut! Ini Cara Cerdas Hadapi Teror Debt Collector

Tak jarang, nasabah pinjaman online merasa tertekan bahkan putus asa akibat teror dan desakan dari debt collector.

Editor: Laelatunniam
Surya/ Kukuh Kurniawan
PINJAMAN ONLINE : Ilustrasi orang yang terjerat pinjaman online. Berikut ini adalah sejumlah langkah yang dapat membantu Anda menghadapi tekanan debt collector. 

5. Pahami Hak Anda Berdasarkan Aturan Perlindungan Konsumen

Penting untuk mengetahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur soal perlindungan konsumen dalam POJK No. 18/POJK.01/2018. Dalam peraturan tersebut, penagihan utang oleh debt collector harus dilakukan dengan cara sopan dan tidak merugikan nasabah

Debt collector juga wajib memberikan informasi yang benar dan jelas terkait jumlah utang, bunga, dan jangka waktu pelunasan. Jika Anda merasa hak Anda dilanggar, Anda dapat melaporkan penagihan yang kasar atau mengancam ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.

6. Simpan Bukti-Bukti Ancaman dari Debt Collector

Jangan hapus pesan, rekaman suara, atau tangkapan layar dari chat debt collector yang mengandung intimidasi. Bukti ini sangat penting untuk melindungi Anda jika ingin melapor ke pihak berwenang.

Bukti komunikasi bisa digunakan sebagai dasar kuat dalam pengaduan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pastikan semua percakapan yang mencurigakan disimpan dengan rapi.

7. Jangan Blokir Nomor Debt Collector

Mungkin Anda berpikir bahwa memblokir nomor debt collector adalah solusi cepat untuk menghentikan gangguan. Namun, cara ini justru bisa memperumit proses penyelesaian utang.

Debt collector bisa saja menghubungi Anda melalui nomor lain, media sosial, atau email. Selain itu, memblokir nomor juga menghilangkan kemungkinan komunikasi resmi untuk negosiasi atau restrukturisasi. Sebaiknya Anda tetap membuka jalur komunikasi, namun arahkan mereka untuk menggunakan saluran resmi seperti email atau surat tertulis.

Menghadapi debt collector pinjol memang tidak mudah, tapi bukan berarti Anda tidak punya kendali. Anda bisa membalas chat mereka secara bijak, sopan, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan begitu, Anda dapat menjaga hak Anda sebagai nasabah dan menghindari tekanan berlebihan. Gunakan hak Anda dan tempuh jalur resmi untuk menyelesaikan permasalahan utang secara adil. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved