Berita Kota Mataram

Kompak Edarkan Sabu, Tiga Bersaudra Asal Ampenan Ditangkap Polresta Mataram

Tiga kakak beradik yang merupakan nelayan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diringkus polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PEREDARAN SABU - Tiga bersaudara bersama pamannya asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram saat diamankan polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga nelayan bersaudara asal Kecamatan Amepanan, Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (16/05/2025).

Tiga kaka beradik tersebut yakni, (36), MA (34), MS (39). Selain menangkap tiga saudara itu, polisi juga menangkap SR (53) sang paman dari ketiganya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapan, penangapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal di mana sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 3,15 gram.

“Benar bahwa dalam pengungkapan kemarin Tim Opsnal kami mengamankan 4 terduga diantaranya ada nelayan. Ke-4 nya warga Kecamatan Ampenan," ungkap Suputra dalam ketrangan resmi yang diterima, Sabtu (17/05/2025).

Baca juga: Bosan Iklan Tiba-tiba di OPPO? Ini Cara Menghilangkannya

Dari hasil Penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu yang tersimpan didalam 4 plastik klip bening, alat komunikasi, pipet yang telah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.

“Ke-4 terduga yang diamankan merupakan satu Keluarga. S, MA dan MS merupakan saudara kandung sementara SR adalah paman dari ketiganya,“ ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, S adalah Residivis Kasus Narkoba. Ia baru bebas tahun 2024 lalu atau kurang lebih baru setahun ini. Tahun 2018 ia divonis 8 tahun penjara atas kasus Narkoba dan telah dikeluarkan dengan status bebas bersyarat.

“Ke-4 terduga masih kita periksa dan dalami peran masing-masing, termasuk sumber barang yang berdasarkan informasi sementara terduga diperoleh dari wilayah Lombok Tengah. Kita masih dalami pengakuan terduga “tegas Kasat.

Atas tindakan terduga akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved