Minggu, 19 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Cek Nama Penerima PIP Madrasah 2025 dan Mekanisme Pencairan Dana

PIP Madrasah menyasar siswa madrasah yang berasal dari keluarga pemegang PKH, KKS, atau sesuai DTKS

Tangkap Layar
PIP MADRASAH - Kartu KIP. PIP Madrasah menyasar siswa madrasah yang berasal dari keluarga pemegang PKH, KKS, atau sesuai DTKS. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Siswa madrasah atau sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

PIP Madrasah menyasar siswa madrasah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu, kuota juga tersedia bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan.

Dana disalurkan secara non-tunai melalui rekening penerima atau bank penyalur. Proses penyaluran dilakukan dalam dua tahap:

Tahap I : Semester ganjil (Januari–Juni).
Tahap II : Semester genap (Juli–Desember).

Jika dana tidak tersalurkan dalam 30 hari kalender, bank penyalur wajib mengembalikannya ke Kas Negara untuk dialokasikan ulang.

Rincian Dana PIP Madrasah

Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Setahun : Rp450.000
Per semester : Rp225.000

Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Setahun : Rp750.000
Per semester : Rp375.000

Madrasah Aliyah (MA)
Setahun : Rp1.800.000
Per semester : Rp900.000

Daftar Penerima PIP Madrasah

Adapun PIP Madrasah diberikan kepada siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan sekaligus memutus angka putus sekolah. 

Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melibatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap oleh berbagai tingkat kementerian.

Sementara daftar nama penerima PIP Madrasah dapat dicek di link melalui aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id.

Selain itu seluruh SK dan data penerima bantuan PIP dapat diakses oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Pemangku kepentingan juga wajib menyampaikan SK penerima bantuan sosial PIP kepada madrasah dan peserta didik secara langsung dalam waktu tertentu, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dana PIP Madrasah 2025 dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, antara lain:

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved