Tim Pansus RTRW Kota Mataram Minta Pemkot Tagih Janji PLN Soal Penggunaan RTH pada Proyek PLTMGU

Pansus RTRW Kota Mataram mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk menagih janji PT PLN atas penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek Pem

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
LAHAN PLTMGU - Lahan PLTMGU yang berada di Jalan Arya Banjar Getas, Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan. Pansus RTRW Kota Mataram mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk menagih janji PT PLN atas penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Uap (PLTMGU) Lombok Peaker. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Tim Panitia Khusus (Pansus) Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram mendorong Pemerintah Kota Mataram untuk menagih janji PT PLN atas penggunaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas dan Uap (PLTMGU) Lombok Peaker.

Lahan seluas 9 hektare di Jalan Arya Banjar Getas, Tanjung Karang, Kecamatan Ampenan, hingga kini masih menjadi sorotan karena pengadaan lahan pengganti RTH yang dijanjikan oleh pihak PLN tak kunjung terealisasi.

Anggota Pansus RTRW DPRD Kota Mataram, Wayan Wardana, mengatakan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal kunjungan.

“Ada kesan lempar tanggung jawab dari pihak PLTMGU Lombok Peaker. Mereka menyerahkan urusan ini ke Unit Induk Wilayah (UIW) PLN NTB. Kami minta Pemkot Mataram untuk menagih janji mereka karena ini sudah dibangun sejak tahun 2018,” ujar Wayan Wardana, Minggu (11/5/2025).

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan lahan tersebut masih menjadi polemik dalam penyusunan Perda RTRW, mengingat status lahan sebagai RTH tidak selaras dengan apa yang ada di lapangan.

Wayan berharap ada komunikasi yang baik Penkot Mataram dengan PLN guna menjamin terealisasinya pengadaan RTH di lahan tersebut.

“Kota Mataram masih membutuhkan RTH. Jangan melihat karena status PLTMGU Lombok Peaker yang punya pemerintah terus semena-mena. Ini kita harapkan ada kejelasan karena sudah lama terbangun,’’ tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa gejolak penolakan terhadap proyek PLTMGU Lombok Peaker sudah muncul sejak 2018. Warga pun telah mendesak adanya penggantian lokasi untuk lahan RTH tersebut.

“Kalau memang ada pergantian RTH, harus diperjelas di mana lokasi dijadikan lahan peganti sehingga Kota Mataram bisa mendata RTH yang ada dan menjadi aset daerah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved