Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Juni

Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam waktu dekat.

Editor: Laelatunniam
Tribunnews.com
GAJI ASN : Ilustrasi Gaji PNS. Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam waktu dekat. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah berencana mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dalam waktu dekat.

Gaji ke-13 ini merupakan bentuk tambahan penghasilan yang rutin diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.

Tujuan dari pemberian gaji ini adalah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi mereka selama mengabdi kepada negara.

Tak hanya itu, gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam mencukupi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang tahun ajaran baru.

Lalu, kapan pencairan gaji ke-13 ini dicairkan?

Melalui laman Menpan RB, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN yang masih aktif akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran perkiraannya:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 
Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 
Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 
Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 
Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 
Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 
Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 
Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 
Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 
Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 
Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 
Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke pns sebentar lagi cair ini besarannya pensiunan dapat berapa

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved