Berita Lombok Timur

Kronologi Napi Lapas Selong Tewas saat Melarikan Diri, Sempat Tugas Perbantuan di Lahan Jagung

Sebelum meninggal dunia, warga binaan Lapas Selong menjadi petugas perbantuan di Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Menanga Baris

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
NAPI KABUR - Kepala Lapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin ditemui Minggu (27/4/2025). Sebelum meninggal dunia, warga binaan Lapas Selong menjadi petugas perbantuan di Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Menanga Baris. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK, LOMBOK TIMUR – Warga binaan Lapas Selong berinisial KA (36) melarikan diri dari Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) Menanga Baris, Lombok Timur, Sabtu (26/4/2025). 

Kejadian ini diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan siang hari.  

Kepala Lapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin menjelaskan, warga binaan tersebut tidak kabur dari dalam Lapas.

Melainkan melarikan diri saat diminta untuk bekerja di lahan jagung yang menjadi SAE Menanga Baris bersama dengan warga binaan lainnya.

“Dia melarikan dan diketahui saat pemeriksaan pada jam istirahat,” terang Sihabudin saat ditemui, Minggu (27/4/2025).

Baca juga: Lapas Selong Kecolongan, Warga Binaan  Kabur dari Pos Sarana Asimilasi Edukasi

Pihak Lapas Selong mengetahui informasi korban meninggal dunia dan langsung menuju rumah saki  untuk memastikan mayat tersebut warga binaan. 

“Kita cek dan itu benar warga binaan yang melarikan diri dan kami lihat di rumah sakit sudah meninggal dunia,” sambungnya.

Sihabudin tidak ingin berspekulasi dengan penyebab kematian korban dan mempersilahkan instansi berwenangan untuk melakukan penyelidikan.

“Keluarga menerima kematian sebagai musibah dan sudah menandatangani,” ujarnya.

Sihabudin menyebut, sebelum meninggal dunia warga binaan inisial KA baru beberapa hari menjadi petugas perbantuan untuk bekerja di lahan jagung di SAE Menanga Baris.

Korban pun sudah mengantongi izin untuk bekerja di lahan tersebut dan telah memenuhi syarat dan mekanisme yang sesuai  dari Lapas Selong.

“Itu ada SK kalau mau bekerja di sarana asimilasi edukasi, di situ ada pertanian, ada pariwisata yang dibersihkan dan peternakan ada sapi 23 ekor yang perlu dijaga,” katanya.

Terhadap kasus ini, Lapas Selong berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan  evaluasi untuk menentukan warga binaan di SAE Menanga Baris dan layak untuk dikerjakan.

“Kriteria yang bebas dan berkelakuan baik dan dia ini (narapidana KA) akan ditarik karena ini petugas perbantuan,” katanya.

Sihabudin pun akan menerima segala bentuk pemeriksaan dan kemungkinan sanksi sesuai hasil evaluasi Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan NTB.

“Akses dia melarikan diri nanti yang ditindaklanjuti dari tim Kanwil NTB dan akan melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved