Gubernur Iqbal Gerak Cepat Jawab Keluhan Peternak, Terbitkan Pergub dan PCR Kini Bisa di NTB

Pemerintah Provinsi NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta peningkatan pelayanan kesehatan hewan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok. Biro Adpim NTB
PERGUB - Gubernur Provinsi NTB Lalu Muhamad Iqbal saat membuka acara peresmian kerja sama United Tractor School dan SMKN 6 Mataram, Selasa (15/4/2025). Gubernur NTB menerbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2025 untuk memudahkan pengiriman ternak di NTB ke luar daerah. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Langkah cepat dilakukan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal dalam merespons keluhan para peternak sapi di NTB.   

Hari ini, Gubernur NTB menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.

Regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan para peternak, khususnya terkait sulitnya mengakses layanan pengujian Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB.

Melalui pergub ini, Pemerintah Provinsi NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah. 

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

"Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat lebih mudah mengakses layanan laboratorium, sehingga pengendalian penyakit hewan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif," kata Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Rabu (16/4/2025). 

Baca juga: Asosiasi Peternak Curhat ke Gubernur NTB, Unkap Kerumitan Pengiriman Sapi dari Bima

Mantan Dubes Turki menekankan, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.

"Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak," ucapnya. 

Dalam Pergub NTB tersebut, berikut ini besar tarif pemeriksaan serum HI test sebesar Rp10 ribu per sample, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1000 tarifnya Rp7.500, di atas 1000 tarifnya Rp100.

Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp30 ribu, uji Elisa AT Rp80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies sama-sama Rp80 ribu. 

Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC sama-sama  Rp10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar, Rp 170 ribu, kecil Rp 70 ribu, kepala Rp70 ribu. Pemeriksaan parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp10 ribu, parasit gastrointestinal Rp7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp10 ribu. 

Pemeriksaan air susu, fisik Rp7,5 ribu, kimiawi Rp 5 ribu, uji formalin Rp2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC ribu, total protein, WBC, E-coli Rp46 ribu dan coliforn Rp100 ribu. 

Sedangkan untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) Rp300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, kimiawi Rp20 ribu dan residu antibiotik Rp46 ribu. 

Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, residua antibiotik Rp46 ribu. 

Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp50 ribu, uji biologis Rp50 ribu. 

Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial sama-sama Rp500 ribu.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved