NTB

Inspektorat NTB Audit Tiga Pabrik Mangkrak di Brida

TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
Inspektur Inspektorat Provinsi NTB, Budi Herman. Pabrik di Brida NTB yang akan diaduit merupakan kerja sama dengan perusahaan asal Malaysia sejak tahun 2023 dengan skema sewa aset. 
Ringkasan Berita:
  • Pabrik di Brida NTB merupakan kerja sama dengan perusahaan asal Malaysia sejak tahun 2023 dengan skema sewa aset.
  • Investasi ini tidak berjalan sesuai rencana meski investor sudah menggelontorkan dana Rp1,5 miliar.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengaudit tiga pabrik di Badan Riset Daerah (Brida) untuk mengetahui status pengelolaan hingga penyebab utama tidak beroperasinya pabrik tersebut. 

Inspektur NTB, Budi Herman mengatakan audit ini masih berproses dan tim sudah turun untuk mencari persoalan. 

Pabrik ini merupakan kerja sama dengan perusahaan asal Malaysia sejak tahun 2023 dengan skema sewa aset. 

Namun investasi ini tidak berjalan sesuai rencana meski investor sudah menggelontorkan dana Rp1,5 miliar namun sampai saat ini belum pernah beroperasi, bahkan mesin yang ada di dalamnya disebut sudah tidak layak digunakan. 

Budi belum memastikan durasi waktu dari proses audit ini, tergantung dari bahan yang dibutuhkan cepat terpenuhi atau tidak. 

Baca juga: Vonis 3 Terdakwa Korupsi Aset Pemprov NTB Eks PT GTI Jadi Pintu Masuk Penertiban Gili Trawangan

"Saya berharap supaya cepat, karena masyarakat menginginkan sekali, berharap sekali hasil dari audit kita itu," kata Budi, Rabu (6/5/2026). 

Mantan jaksa ini menerangkan saat ini masih dilakukan pemeriksaan permulaan, sebelum nantinya ditentukan jenis audit yang akan dilakukan apakah untuk menghitung kerugian negara, audit tujuan tertentu atau lainnya. 

"Model dari pada audit yang kita lakukan itu adalah kerugian negara atau audit tertentu atau apalah itu. Nanti kan tergantung dari pemeriksaan permulaan, nanti itu kita fokuskan ke sana," kata Budi. 

Budi menjelaskan hasil dari audit ini nantinya akan menjadi laporan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari sejak diserahkan, jika tidak maka penanganannya bisa diserahkan ke aparat penegak hukum. 

Pembangunan pabrik ini dilakukan di era Zul-Rohmi sebagai upaya untuk mendorong industrialisasi di bidang pertanian dan peternakan, namun sampai saat ini proyek miliaran rupiah tersebut tak pernah beroperasi. 

(*)