Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru Wilayah Jabar April 2025: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya!
Pemutihan pajak kendaraan di Jabar diperpanjang hingga Juni 2025, kesempatan pemilik kendaraan untuk menghapus tunggakan pajak tanpa denda.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi: surat tanda kendaraan (STNK). Pemutihan pajak kendaraan di Jabar diperpanjang hingga Juni 2025, kesempatan pemilik kendaraan untuk menghapus tunggakan pajak tanpa denda.
Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pemutihan Pajak
Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat) :
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja);
- STNK Asli;
- BPKB Asli;
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat);
- Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama);
- Pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Perpanjangan Pajak Tahunan :
- KTP Asli;
- STNK Asli;
- Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Latifah)
Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.