Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru Wilayah Banten April 2025: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya!

Pemerintah Provinsi Banten mulai membuka pemutihan pajak 2025 ini sejak tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi Masa berlaku STNK. Pemerintah Provinsi Banten mulai membuka pemutihan pajak 2025 ini sejak tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025.

Program tersebut digelar sejak Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 resmi direalisasikan mulai hari Kamis (10/4/2025). 

Bagi masyarakat Banten yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2025 harus mengetehaui beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Terutama bagi yang melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, syarat dan dokumen untuk perpanjangan STNK tahunan dan pergantian pelat nomor atau perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akan memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor per hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Program ini ditujukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten April 2025

Program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan melakukan pembayaran pajak tahun 2025. 

Program tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Persyaratan Dokumen

Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan yang dipilih: 

1. Perpanjang STNK 5 Tahunan

- STNK asli dan fotokopi

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru Wilayah Jabar April 2025: Simak Jadwal, Syarat, dan Cara Ceknya!

- BPKB asli dan fotokopi 

- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas kendaraan 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved