Lombok Tengah
DPRD Loteng Minta RSCM Tutup Usaha Jika Tidak Penuhi Standar Perizinan
nggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Ahmad Syamsul Hadi menyarankan agar Rumah Sakit Cahaya Medika Praya (RSCM) menutup usahanya
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Ahmad Syamsul Hadi menyarankan agar Rumah Sakit Cahaya Medika Praya (RSCM) menutup usahanya jika tidak mampu memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda).
Hal ini disampaikan setelah Satpol PP Lombok Tengah melakukan penyegelan terhadap bangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik RSCM.
"Silakan tutup saja usahanya, jika RSCM tidak bisa memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Ahmad Syamsul Hadi, anggota DPRD Lombok Tengah, baru-baru ini.
Legislator dapil Praya-Praya Tengah itu menuturkan, ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menyegel suatu bangunan artinya langkah ini berdasarkan kelengkapan perijinan atau tidak. Baik secara peraturan daerah (perda) dan sebagainya.
Terlebih dalam membangun suatu usaha di bidang kesehatan maka harus dipastikan proses akhir pembuangan limbah B3 tidak serampangan.
"Secara umum harus diperiksa juga dampak dari pembangunan khususnya TPS limbah B3 akan berimbas atau tidak, apakah berada dikawasan permukinan atau tidak. Apalagi limbah B3 ini bermacam-macam," tambahnya.
Terhadap pelaku dunia usaha terutma yang bergerak dibidang kesehatan, sambungnya, diimbau untuk dapat mengelola usaha yang baik dan taat aturan.
"Jangan sampai ketika ditegur dan ditindak oleh pemda, justru marah dan mengamuk karena dunia usahanya terganggu. Ikutiilah aturan, sesuai perijinan," cetus Bang Memed akrab disapa.
Menyoal posisi TPS limbah B3, baik secara aturan maupun sosial sebaiknya tidak berada di depan gedung atau tepat di pinggir jalan yang notabene bersebelahan dengan permukiman warga.
"Pelaku usaha sangat memahami aturan dan perijinan yang sedari awal dilakukan. Sekali lagi tutup saja usahanya jika tidak bisa penuhi syarat," tegas Ketua DPC Partai NasDem Loteng ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya mengatakan, penertiban dilakukan lantaran ada pembangunan yang tidak sesuai dengan ijin. Pihaknya sudah berdiskusi dengan manajemen RSCM dan menemukan titik temu. Masing-masing pihak diakui ada kekeliruan.
"Solusinya mengembalikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ijin yang diberikan. Apakah dibongkar atau tidak, Sekda tidak menegaskan namun pihak rumah sakit diminta untuk menyesuaikan dengan gambar pada ijin yang dimiliki," jelasnya.
"Ditambah dengan surat pernyataan yang bersangkutan untuk mengembalikan pembangunan sesuai ijin, sesuai gambar saja agar tidak bias," pungkas Sekda Firman.
Kecamatan Praya Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Lombok Tengah 2025, Ini Daftar Lengkap Juaranya! |
![]() |
---|
Diskominfo Lombok Tengah Sediakan Internet Gratis di Lapangan Puyung, Begini Alasannya! |
![]() |
---|
Wabup Lombok Tengah HM Nursiah Terima Penghargaan Nasional atas Komitmen Lestarikan Bahasa Daerah |
![]() |
---|
Masyarakat Tumpah Ruah Sambut UAS di Masjid Jami’ At-Taqwa Desa Kawo Lombok Tengah |
![]() |
---|
Otsuka Group-Menpar RI Luncurkan Program Eco Village di Desa Sade Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.