Waktu Pemesanan Tukar Uang Baru Lebaran Pintar BI Periode IV 22-23 Maret 2025

Penukaran uang rupiah baru Bank Indonesia (BI) termin IV dibuka dengan 254.800 kuota pada 22-23 Maret 2025

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
UANG BARU LEBARAN - Petugas bank melayani warga menukar uang baru pada Semarak Rupiah Ramadan dan Idul Fitri (Serambi) 2025 di Bale Asri Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). Penukaran uang rupiah baru Bank Indonesia (BI) termin IV dibuka dengan 254.800 kuota. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bank Indonesia (BI) menambah jam pemesanan penukaran uang baru Lebaran 2025. 

Pendaftaran pemesanan melalui aplikasi pintar di pintar.bi.go.id.

Penukaran uang rupiah baru termin IV dibuka dengan 254.800 kuota. 

Pemesanan dibagi dalam dua tahap. 

Tahap pertama yaitu pada hari Sabtu, 22 Maret 2025 mulai pukul 09.00 – 18.00 WIB khusus untuk 1.505 titik lokasi penukaran wilayah Pulau Jawa.

Baca juga: Link Pintar BI Tukar Uang Baru Lebaran 2025: Pecahan Besar Rp2 Juta, Pecahan Kecil Rp2,3 Juta

Tahap kedua yaitu pada hari Minggu, 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk 1.043 titik lokasi penukaran di wilayah luar Pulau Jawa.

Masyarakat dapat menukarkan uang maksimal Rp 4,3 juta per orang dengan rincian Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp2 juta masing-masing Rp 50ribu 30 lembar, Rp 20 ribu 25 lembar.

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp2,3 juta masing-masing Rp10 ribu 100 lembar, Rp5 ribu 200 lembar, Rp2 ribu 100 lembar, Rp1 ribu 100 lembar.

Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

1. Masuk laman https://pintar.bi.go.id/

2. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

4. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.

5. Wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)

6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved