Berita Lombok Timur

Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Kayangan Diprediksi 27-28 Maret 2025, Arus Balik 7-8 April

Harga tiket kapal dari Pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Poto Tano tidak ada perubahan

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
MUDIK LEBARAN - Truk keluar dermaga Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Harga tiket kapal dari Pelabuhan Kayangan ke Pelabuhan Poto Tano tidak ada perubahan selama arus mudik dan balik lebaran 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Puncak arus mudik lebaran di Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur diprediksi pada 27-28 Maret 2025. 

26 kapal telah disiapkan untuk angkutan mudik lebaran menuju Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Poto Tano.

General Manager ASDP Pelabuhan Kayangan Heru Wahyono mengatakan,sarana dan prasarana Pelabuhan Kayangan siap menunjang arus mudik lebaran ataupun  arus balik.

"Ada 26 kapal yang beroperasu saat angkutan lebaran,"  kata Heru, Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Hasil Sidang Isbat Lebaran 2025 Penentuan 1 Syawal 1446 H, Pemantauan Hilal di 33 Lokasi

Ia menyebutkan harga tiket kapal tidak ada perubahan.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan jasa dengan baik," sambungnya.

Heru memprediksi puncak arus mudik lebaran pada 27-28 Maret dan arus balik 7-8 April 2025.

"26 kapal ini siap angkut para penumpang yang akan mudik ataupun arus balik," ujarnya. 

Ia juga memastikan akan mematuhi surat imbauan Nomor 500.11/226 /Dishub/III, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2025 mengatur soal larangan membebankan biaya kepada penumpang atas fasilitas tertentu. 

"Penarikan di luar tiket itu gak ada sesuai peraturan manajemen, kewajiban pengguna jasa hanya membeli tiket," pungkasnya.

Untuk diketahui, Dishub NTB telah mengeluarkan imbaun dengan nomor 500.11/226 /Dishub/III. Isi surat imbauan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano, dengan ini disampaikan ketentuan sebagai berikut: 

1. Seluruh kapal dilarang keras untuk menyewakan bantal, matras, tikar, maupun kamar kepada pengguna jasa di atas kapal. 

2. Dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler (HP) dan/atau alat elektronik lainnya di atas kapal.

Bagi kapal atau perusahaan yang masih melakukan praktik sebagaimana disebutkan di atas, Dinas Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved