Tanggapan Pihak Suhaili FT Soal Penetapan Tersangka Kasus Penipuan

Pihak Suhaili FT mengaku akan kooperatif dalam setiap proses penyidikan kasus penipuan yang menjeratnya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
KASUS PENIPUAN - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT ditemui Tribun Lombok di kediamannya di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Rabu (17/4/2024). Pihak Suhaili FT mengaku akan kooperatif dalam setiap proses penyidikan kasus penipuan yang menjeratnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT menanggapi penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan Rp1,5 miliar.

Kuasa Hukum Suhaili FT, Abdul Hanan mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Kami akan sangat kooperatif," jelas Hanan saat dihubungi TribunLombok.com, Selasa (18/3/2025). 

Hanan mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan tersangka. 

Meski demikian, pihak Suhaili menyatakan tidak akan mangkir dari setiap proses penyidikan.

"Kapanpun dibutuhkan untuk hadir termasuk dalam hal pemeriksaan tersangka," jelas Hanan. 

Termasuk dalam hal apabila Polda NTB memutuskan untuk melakukan penahanan usai pemeriksaan. 

"Apapun prosesnya," kata Hanan.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menerangkan penetapan tersangka Suhaili FT ini setelah pihaknya melakukan penyidikan. 

Mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan bukti-bukti. 

"Iya (tersangka)," ucap Syarif dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (18/3/2025). 

Syarif menjelaskan, penyidik selanjutnya mengagendakan pemeriksaan tersangka pada pekan depan. 

"Tanggal 24 Maret nanti," jelasnya. 

Suhaili sebelumnya dilaporkan korban berinisial KDV pada Juli 2024 tentang dugaan penipuan

Yakni terkait kerja sama usaha dan sewa lahan. 

Korban kemudian melapor ke polisi karena uang yang diserahkannya ke tersangka digunakan untuk kepentingan lain di luar kerja sama.

Di sisi lain, pihak Suhaili FT juga melaporkan KDV atas dugaan perusakan mobil sewa dan pencurian akta tanah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved