Berita Lombok Timur
Anggota DPRD Fraksi PDIP Ajukan Nota Keberatan Buntut Usulan Bupati Mengenai Sembako Rp40 Miliar
Ada beberapa alasan melayangkan nota keberatan, yakni penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya yang seharusnya
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Anggota DPRD Lombok Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), yang tergabung dalam Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia, mengajukan nota keberatan terhadap usulan pengadaan paket sembako sebesar Rp 40 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengadaan sembako ini direncanakan untuk diberikan kepada 273.000 keluarga di Kabupaten Lombok Timur, dengan anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Surat nota keberatan dengan bernomor 001/IN/ANGGOTA DPRD/III/2025 ini disampaikan oleh anggota DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, pada Jumat (7/3/2025).
Dalam penjelasannya, Amrullah menegaskan bahwa anggota DPRD dari PDI Perjuangan tidak dapat ikut bertanggung jawab atas program tersebut.
"Kami anggota DPRD dari PDI Perjuangan tidak ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut. Nota keberatan ini sudah kami sampaikan ke ketua DPRD Lombok Timur, tembusan ke Bupati dan sekretaris daerah," tegsa Amrullah.
Ia menyebut, ada beberapa alasan melayangkan nota keberatan, yakni penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya, yang seharusnya anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
"Usulan pemerintah kabupaten Lombok Timur direncanakan untuk masyarakat kurang mampu yang mestinya rencana tersebut ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur," tambahnya.
Dia mengaku khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memiliki Big Data calon penerima.
"Apabila alasanya untuk menekan inflasi maka pemerintah kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah. Maka penempatan angaran tersebut pada dinas perdagangan dan perindustrian tepat sasaran dan tidak berbentuk Bansos," tegasnya
Ia juga menegaskan, inflasi terjadi kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus, bukan kenaikan hanya satu atau dua barang saja.
"Inflasi terjadi kenaikan harga-harga secara umum dan terus menerus, bukan kenaikan hanya 1 atau 2 barang saja dan belum bisa dikatakan inflasi," imbuhnya.
Ia juga mengeluhkan perubahan dan penambahan prioritas belanja sebesar Rp40 miliar pada saat pembahasan APBD, tidak menerima surat pemberitahuan terkait dari perubahan tersebut.
Anggota DPRD Lombok Timur ini memberikan sejumlah catatan terkait pemberian bansos. Mulai dari skema pengalokasian, dasar penentuan penerima bansos, hingga keberpihakan pada aspek pembangunan. Ia mempertanyakan dasar penentuan alokasi penerima bansos berbasis kecamatan.
"Dasar pengalokasian jumlah bansos berbasis kecamatan ini apa? Dari mana persentasenya muncul? Kalau jumlah penduduk sepertinya tidak proporsional. Perlu dicek lagi penerimanya berbasis by name by adress. Jangan sampai salah sasaran. Problem bansos kita dari dulu seperti itu," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.