Ramadan 2025

Kas Keliling BI Melayani Penukaran Uang Baru Apa Saja? Cek Ketentuan, Periode, dan Lokasi

Diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar pintar.bi.go.id sebelum melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PENUKARAN UANG BARU - Warga antre saat menukar uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di halaman Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2024). Diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar pintar.bi.go.id sebelum melakukan penukaran uang baru di kas keliling BI. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang rupiah baru untuk lebaran Idul Fitri 2025. 

Untuk menukar uang rupiah baru, masyarakat wajib lebih dulu mendaftarkan diri di pintar.bi.go.id.

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono menyampaikan masyarakat yang akan melakukan tukar uang layak edar wajib mendaftarkan diri secara online melalui laman Pintar BI.

"Untuk mengurangi crowded, kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," jelas Doni dikutip dari Tribunnews, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Cek Lokasi Kas Keliling BI di pintar.bi.go.id Penukaran Uang Rupiah Baru Lebaran

Periode Pendaftaran Penukaran Uang Baru Kas Keliling BI

- Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.

- Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.⁣

- Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025. ⁣

- Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Tak hanya itu, tidak semua uang rupiah bisa ditukarkan di kas keliling BI melainkan ada syarat dan kondisi tertentu.

Apa Saja Uang Rupiah yang Bisa Ditukarkan?

Mengutip laman pintar.bi.go.id, inilah beberapa ketentuan penukaran uang rupiah baru di kas keliling BI.

1.    Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2.    Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3.    Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved