Berita NTB

Seminar RKUHAP: Menggali Transparansi dan Akuntabilitas dalam Peradilan Pidana

PERADI NTB bekerja sama dengan Polda NTB menggelar seminar bertajuk “Dinamika Rancangan KUHAP: Meningkatkan Kualitas Sistem Peradilan Pidana

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
KEGIATAN SEMINAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB bekerja sama dengan Polda NTB menggelar seminar bertajuk “Dinamika Rancangan KUHAP: Meningkatkan Kualitas Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel”, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB bekerja sama dengan Polda NTB menggelar seminar bertajuk “Dinamika Rancangan KUHAP: Meningkatkan Kualitas Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel”, Rabu (26/2/2025).

Acara ini berlangsung di Golden Palace Hotel, Mataram, dengan dihadiri oleh 150 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan di bidang hukum.

Seminar ini menghadirkan lima narasumber ahli, yaitu, Dr. Shalih mangara sitompul, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), Dr. Shalih mangara sitompul, S.H., M.H., (Wakil Ketua Umum DPN PERADI), Dr. I Ketut Sudira, S.H., M.H., (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi NTB), Ahmad Budi Mukhlis (Kejaksaan Tinggi NTB), dan Kombes Pol Abdul Azas Siagian S.H., M.H.,(Kabidkum Polda NTB).

Seminar dibuka dengan sambutan dari Ketua Panitia, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., yang menekankan pentingnya reformasi hukum acara pidana untuk menciptakan kesepahaman antara pemangku kepentingan mengenai tantangan dan urgensi perubahan KUHAP.

"Maka direktorat reserse kriminal umum polda NTB bekerja sama dengan perhimpunnan Advokat indonesia (PERADI) NTB menggelar seminar dengan tema 'mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan dan akuntabel'," ungkap Puje.

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan dalam sambutannya turut menegaskan bahwa revisi KUHAP diharapkan dapat menghadirkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Kajian Akademis dan Praktis dalam RKUHAP
Dalam sesi pemaparan materi, para narasumber menyampaikan berbagai perspektif mengenai Rancangan KUHAP.

Dr. Shalih Mangara Sitompul membahas penerapan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menyoroti bagaimana keadilan restoratif dapat memberikan solusi yang lebih humanis bagi korban dan pelaku dibandingkan sistem peradilan pidana konvensional.

Joko Jumadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam proses penegakan hukum.
Joko juga mengingatkan bahwa hukum acara pidana menjadi pedoman bagi semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dr. I Ketut Sudira, S.H., M., membahas penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana. Dalam RKUHAP, korban memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan KUHAP saat ini, sehingga hak-hak mereka dapat lebih dilindungi dalam proses hukum.

Asas Dominus Litis dan Keadilan Restoratif

Ahmad Budi Mukhlis, S.H., S.Hum., M.H., mengangkat urgensi penguatan asas dominus litis untuk mewujudkan keadilan restoratif.

Ia menyoroti pentingnya pola hubungan yang lebih integratif antara penyidik dan penuntut umum guna menciptakan sistem peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan efisien.

Ia menekankan asas Dominus Litis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 7, Pasal 14, Pasal 109, Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 137 KUHAP.

Kombes Pol Abdul Azas Siagian, S.H., M.H., menyampaikan pandangan kritis mengenai penerapan asas dominus litis, iasecara tegas menolak asas dominu litis.

Menurutnya, konsep ini berpotensi bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan dapat menimbulkan konflik kepentingan antara penyidik dan penuntut umum.

Sejauh ini menurut Siagian sudah berjalan baik, penyidikan dilakukan oleh kepolisian, sementara penuntutan dilakukan oleh kejaksaan, sehingga ada mekanisme saling kontrol.

Ia berpandangan  jika dominus litis diterapkan, akan berpotensi jaksa memiliki peran ganda yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Seminar ini diakhiri dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana peserta aktif berbagi pendapat dan pengalaman terkait perubahan KUHAP. Dalam sesi penutupan, Ipda Aliet Ayu Djelantik, S.H., menyampaikan kesimpulan serta rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam pembahasan dan pengesahan RKUHAP.

Seminar ini menjadi wadah yang sangat bermanfaat dalam menggali perspektif akademis dan praktis terkait dinamika RKUHAP. Dengan adanya diskusi ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat terus berkembang ke arah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved