Berita Nasional
Peran Maya Kusmaya dalam Kasus Korupsi Pertamina: Perintahkan Oplos Pertalite dan Pertamax
Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Setelah penetapan tersangka, terungkap peran keduanya dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Maya memberikan perintah serta persetujuan kepada Edward untuk melakukan blending bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Qohar melanjutkan penjelasannya bahwa proses blending tersebut dilakukan oleh Edward atas perintah Maya di Terminal Orbit Merak, yang dimiliki oleh anak pengusaha minyak, Riza Chalid, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), serta tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Dua jenis BBM yang dicampur itu rencananya akan dijual dengan harga Pertamax, meskipun hal tersebut bertentangan dengan prosedur pengadaan produk kilang dan bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Maya dan Edward juga berperan melakukan pembelian atau mengimpor Pertalite namun dibeli dengan harga Pertamax.
Pembelian jenis BBM itu kata Qohar berdasarkan persetujuan dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang rugikan negara Rp 193,7 triliun.
Adapun dua orang tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jampdisus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Maya dan Edward setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin," kata Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik lanjut Qohar sempat melakukan jemput paksa terhadap keduanya.
Pasalnya dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga itu tidak hadir ketika hendak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tersebut.
"Jadi kedua tersangka kita panggil dengan patut jam 10 namun demikian sampai jam 2 yang bersangkutan belum hadir sehingga kita terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantornya," jelas Qohar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan akibat perbuatannya, Maya dan Edward pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 2 ke-1 KUHP.
Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.
Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Maya Kusmaya di Korupsi Minyak Mentah Diduga Beri Perintah Oplos Pertalite dengan Pertamax
Prabowo Nyatakan Indonesia Siap Tampung Warga Gaza, Gelombang I Seribu Orang |
![]() |
---|
BPKN : Konsumen Berhak Minta Ganti Rugi Jika Pertamax yang Beredar Ternyata Oplosan |
![]() |
---|
Pelantikan 961 Kepala Daerah, Prabowo: Kita Akan Jumpa Lagi di Retret yang Ragu-Ragu Boleh Mundur |
![]() |
---|
Kemenkeu Anggarkan Rp18 Triliun untuk 220 Ribu Rumah MBR dalam APBN 2025 |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Sebut Penangkapan Tom Lembong Adalah Doa Petani Tebu yang Dikabulkan Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.