Korupsi LCC

Zaini Arony Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Dijamin 20 Tokoh Agama, Ini Respons Jaksa

Sebanyak 20 tokoh agama di Lombok Barat menjadi penjamin dalam pengajuan surat penangguhan penahanan Zaini Arony tersangka korupsi LCC

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KASUS LAHAN LCC - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus lahan LCC, Senin (24/2/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Eks Bupati Lombok Barat, Zaini Arony tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC) meminta penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kuasa hukum Zaini Arony, Ijrat Prayitno, mengungkapka, permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan, mengingat kliennya berusia tua dan butuh perawatan dari keluarga.

"Kan beliau ini (Zaini Arony) sudah tua dan sering sakit-sakitan ini menjadi alasan kami mengajukan penahanan, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang," kata Ijrat melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2025) malam.

Alasan kedua, lanjut Ijrat,  Zaini Arony mantan Bupati Lombok Barat yang telah berjasa membangun daerah, sehingga ia berharap Kejati NTB dapat mengabulkan pengajuan penahanan.

"Namanya juga kan, mantan bupati Lombok Barat ya, tentu pasti ada jasa, mau kecil, mau besar, itu juga jadi pertimbangan," kata Ijrat.

Lanjut Ijrat, bahkan pihaknya melampirkan 20 nama tokoh agama  sebagai penjamin bahwa kliennya itu akan berbuat kooperatif tunduk patuh pada hukum.

"Jadi kita itu lampirkan tokoh-tokoh agama pengasuh pondok pesantren ya kita ajukan sebagai penjamin, beliau tidak akan menghilangkan diri, intinya akan kooperatif," kata Ijrat.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Korupsi Zaini Arony, Dugaan Pemerasan hingga Terlibat dalam KSO LCC

"Saya lihat itu yang menjamin beliau (Zaini Arony) ada Tuan Guru Muchlis Ibrahim, Tuan Guru Mahally Fikri dan lainnya," sambungannya.

Menanggapi pengajuan penangguhan tersebut, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah YP menegaskan menolak pengajuan penangguhan penahanan mantan Bupati Lombok Barat meski dijamin oleh 20 tokoh agama.

"Tidak ada penangguhan penahanan,” ucap Hendar singkat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved