Profil Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga yang Korupsi Rp193 T, Sulap Pertalite Jadi Pertamax
Dilansir dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Pertamina adalah lulusan S-1 Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta.
Di perusahaan yang sana, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei -Oktober 2021.
Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.
Jabatan tertinggi dan terakhir yang ia duduki di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.
Modus Korupsi Pertamina, Ron 90 Dioplos jadi Pertamax
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Baca juga: Prediksi Skor Brighton vs Bournemouth Premier League Rabu 26 Februari 2025 Jam 02.30 WIB, Link Live
Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Peran 7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Berikut peran ketujuh tersangka dalam perkara ini:
Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.
Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Update Cicilan KUR BRI Februari Maret 2025, Lengkap dengan Tabel Angsuran dan Tata Syaratnya! |
![]() |
---|
30 Link Download Gratis Twibbon Ramadan 2025 Kualitas HD, Bisa Jadi Story WhatsApp dan Instagram |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Full 30 Hari: 41 Link Download, Imsak, Waktu Sholat dan Buka Puasa |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Maret 2025 Pakai KTP di Link Cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Spoiler dan Link Raw Manga One Piece Chapter 1141 Bahasa Indonesia Wanita Tua: Luffy Bebaskan Loki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.