Masyarakat-Pemerintah Bisa Tuntut Ganti Rugi Pertamina Soal Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Dalam kasus Pertamax dijual dengan harga yang lebih mahal, tetapi konsumen malah mendapatkan Pertalite sehingga patut diduga melanggar UU Konsumen

HO/Puspenkum Kejagung RI
Tersangka kasus korupsi rekayasa ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 digiring jaksa usai menjalani pemeriksan di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam kasus Pertamax dijual dengan harga yang lebih mahal, tetapi konsumen malah mendapatkan Pertalite sehingga patut diduga melanggar UU Konsumen. 

Tiga tersangka itu juga kongkalikong dengan broker yaitu Riza, Dimas, dan Gading terkait kegiatan ekspor minyak dari KKKS.

Yakni berupa pengaturan harga yang diputuskan dengan melanggar peraturan demi kepentingan pribadi masing-masing.

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Riva, Sani, dan Agus memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang.

Dimas dan Gading melakukan komunikasi ke Agus untuk memperoleh harga tinggi meski secara syarat belum terpenuhi.

Riva juga memutuskan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 meski yang dibutuhkan adalah RON 92.

Di sisi lain, Yoki diduga melakukan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor.

Akibatnya, negara harus menanggung biaya fee mencapai 13-15 persen tetapi Riza justru memperoleh keuntungan.

Qohar mengatakan rangkaian perbuatan tersangka ini membuat adanya gejolak harga BBM di masyarakat lantaran terjadi kenaikan.

Hal ini membuat pemerintah semakin tinggi dalam memberikan kompensasi subsidi.

Terpisah Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).

Ia menyatakan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Fadjar mengatakan, Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved