Lombok Timur
Hari Peduli Sampah Nasional, Oasistala Minta Pemda Lombok Timur Lebih Serius Tangani Masalah Sampah
Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Pencinta Alam (Oasistala) Lombok Timur mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan volume sampah
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Organisasi Mahasiswa dan Pemuda Pencinta Alam (Oasistala) Lombok Timur mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan volume sampah yang terus bertambah setiap tahunnya.
Mereka mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran dalam mengatasi masalah ini.
Ketua Umum Oasistala Lombok Timur, Muhammad Shadruddin, menegaskan bahwa Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang diperingati setiap 21 Februari, merupakan momentum yang sangat penting, terutama bagi masyarakat Lombok Timur.
"Tujuan dari peringatan ini adalah untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Peringatan ini membangun komitmen dan peran aktif semua pihak dalam pengelolaan sampah," kata Shadruddin usai kampanye Hari Sampah Nasional di simpang empat Taman Kota Selong, Rabu 26/2/2025).
Shadruddin menyebutkan data yang disampaikan oleh DLHK Lombok Timur, yang menunjukkan bahwa jumlah sampah terus meningkat setiap tahun, dari 132.595 ton pada tahun 2021, menjadi 150.520 ton pada tahun 2022, dan 166.127 ton pada tahun 2023.
"Lalu dengan permasalahan yang ada apakah tidak ada yang saling menyadarkan," katanya
Ia menyayangkan bahwa permasalahan sampah tak kunjung selesai. Menurutnya, masalah ini harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sudah sangat nyata.
"Kami dari Oasistala Lombok Timur penuh kesadaran untuk menjalankan prinsip lingkungan yang lestari, kampanye ini sebagai bentuk aksi nyata untuk menyuarakan betapa pentingnya gaya hidup bersih dan menjaga lingkungan dari ancaman sampah," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat seringkali menganggap sampah sebagai sesuatu yang menjijikkan dan kotor, disebabkan oleh ketidakmampuan untuk mengelola dan mengolahnya agar bisa digunakan kembali.
"Sehingga menyebabkan volume sampah setiap tahunya mengalami peningkatan," ujarnya.
Shadruddin menekankan bahwa pengelolaan dan penanganan sampah adalah tanggung jawab semua pihak. Pemerintah memiliki peran besar dalam membuat kebijakan dan memastikan aturan yang ada dapat berjalan dengan baik.
Pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008. Namun, di lapangan, pengelolaan sampah sering kali tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, seperti yang terlihat di TPA Ijobalit.
"Pengelolaan dan pengolahan sampah ini tidak sesuai dengan UU RI No 18 tahun 2008. Sampah rumah tangga yang dianggkut ke TPA sama sekali tidak ada pemilahan terlebih dahulu dirumah tangga atau Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)" keluhnya.
Ia juga mengkritik Perda NTB Nomor 5 Tahun 2019, khususnya Pasal 33 yang menyatakan bahwa pengangkutan sampah sebelum sampai ke TPA atau TPST harus melalui proses pengurangan dan penanganan. Namun, kenyataannya sampah yang diangkut seringkali bercampur aduk.
Wabup Edwin Hadiwijaya Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Ajak Semua Pihak Terlibat dalam Pembangunan Sekolah |
![]() |
---|
Dugaan Pungutan Dana di Sekolah, Dikbud Lotim Minta Sekolah Koordinasi |
![]() |
---|
Dikbud Lombok Timur Larang Sekolah Lakukan Pungutan ke Wali Murid: Sekolah Sekarang Gratis |
![]() |
---|
Basarnas Latih Warga Sembalun Hadapi Bencana, Fokus pada Kompetensi Rescue |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.