Bansos 2025

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Februari 2025 di Aplikasi dan Link Cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima PKH 2025 · Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP. · Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan.

Editor: Irsan Yamananda
Website Kemensos
PKH FEBRUARI 2025 - Tampilan aplikasi cekbansoskemensos dari Kemensos RI. Syarat Penerima PKH 2025 · Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP. · Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan. 

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".

Baca juga: Prediksi Skor Aston Villa vs Brighton Premier League Selasa 31 Desember 2024 Jam 02.45 WIB Link Live

Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

alamat tidak ditemukan; 

individu tidak ditemukan;

meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved