Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah Kaji Dampak Pengaruh Kebijakan Refocusing Pemerintah Pusat

Pemerintah kabupaten Lombok Tengah sedang mengkaji kebijakan refocusing pemerintah pusat yang pasti akan berpengaruh ke pemerintah Lombok Tengah.

|
Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ SINTO
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat ditemui wartawan di Praya, Rabu (5/2/2024). Ia menjelaskan pihaknya masih menunggu peraturan yang mengatur refocusing, yang nantinya akan menyesuaikan dengan peraturan yang diterima. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Pemerintah kabupaten Lombok Tengah sedang mengkaji kebijakan refocusing pemerintah pusat yang pasti akan berpengaruh ke pemerintah daerah Lombok Tengah.

"Refocusing itu hanya penyesuaian. Semoga penyesuaian arahan peruntukannya, itu arahnya. Dengan ditentukan tugas-tugas tertentu, tugas khusus sifatnya soal penanganan situasi dan kondisi yang terjadi termasuk kaitan dengan Makanan Bergizi Gratis (MBG)," jelas Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah di Praya, Rabu (5/2/2025).

HM Nursiah menjelaskan, pihaknya masih menunggu peraturan yang mengatur refocusing. Pihaknya nanti akan menyesuaikan dengan peraturan yang diterima.

Dikatakannya, pihaknya tentu akan menganalisis dampak pengaruh dengan program yang direncanakan termasuk pelayanan publik secara luas kepada masyarakat.

Lebih lanjut HM Nursiah mengatakan, pembatasan perjalanan dinas adalah langkah-langkah efisiensi atau penghematan. Hasil efisiensi selanjutnya akan menyesuaikan dengan kebijakan refocusing. 

"Berpengaruh kepada kita juga nanti. Jadi kalau kebijakan nasional katakanlah efisiensi, penghematan seluruh daerah di Indonesia pasti menyesuaikan. Itu penting bagaimanapun bisa menyesuaikan nanti," beber HM Nursiah.

Pihaknya nanti melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menyesuaikan refocusing menemukan dampak untuk mengkaji terhadap pengaruh program rencana kegiatan yang akan diselenggarakan.

Nanti juga akan melihat peluang efisiensi penyesuaian disemua belanja termasuk kaitannya dengan APBD Lombok Tengah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menjelaskan, penurunan atau refocusing nominal dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini sebesar Rp 59,4 miliar lebih.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui pogram dana alokasi khusus (DAK) dan dana  alokasi umum (DAU) sejumlah Rp 2.232.850.666.000 pada tahun 2024.

Selanjutnya setelah dilakukan refocusing pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di tahun 2025 hanya menerima sejumlah Rp 2.173.433.790.000. Artinya mengalami penurunan sebesar Rp 59,4 miliar lebih.

"Pengurangan penerimaan transfer Pemerintah Pusat itu yang berasal dari DAU yang berasal dari ditentukan penggunaannya sebesar Rp 8.454.992.000 atau 8,4 miliar.  Sementara pengurangan yang kedua dari DAK sebesar Rp 50.961.884.000  atau 50,9 Miliar. Sehingga total pengurangan dari DAU dan DAK sebesar Rp 59,4 Miliar lebih," jelas Taufikurrahman.

Berikut penjabaran refocusing DAK, yang dipangkas

  1. DAK fisik bidang jalan tematik pengembangan food estate sebesar Rp 23.296.580.000,
  2. DAK fisik bidang irigasi tematik pengembangan food estate sebesar Rp 5.978.820.000,
  3. DAK fisik bidang pertanian tematik pengembangan food estate sebesar Rp 19.686.484.000 dan
  4. DAK fisik pertanian tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp 2 miliar.
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved