Cek Panduan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2025 di Link kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

(Tangkap Layar kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id, 2025)
KIP KULIAH - Login Akun KIP Kuliah 2025. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. 

Penerima KIP Kuliah diberikan bantuan biaya pendidikan per semester dengan rincian:

1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000. 

Syarat Penerima KIP Kuliah

- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

- Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

b. masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau

c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau

d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved