BPK PKC PMII Bali Nusra Tetapkan Calon Ketua PKC dan Calon Ketua Kopri Secara Aklamasi

PKC PMII Bali Nusa Tenggara, menggelar konferensi pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara di Mataram

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua BPK Rafial Nazir (kiri) saat Konferensi pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra di Mataram, Kamis (30/1/2025). Penetapan kedua calon tersebut melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, penjaringan dan verifikasi berkas bakal calon.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Badan Pekerja Konkorcab (BPK) Pengurus Koordinasi Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara, menggelar konferensi pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara di Mataram, Kamis (30/1/2025).

Konkorcab merupakan singkatan dari konferensi koordinator cabang, yaitu musyawarah tertinggi dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang bertujuan untuk mencari sosok pemimpin baru.

Penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusa Tenggara pada Konkorcab VI tersebut dilaksanakan setelah melakukan berbagai tahapan, mulai dari tahapan sosialisasi, pendaftaran, penjaringan dan verifikasi berkas bakal calon. 

Ketua BPK, Rafial Nazir menyampaikan, Konferensi pers penetapan Calon Ketua PKC dan Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra ini menjadi hal yang sangat penting, untuk memberikan keterbukaan penyelenggaraan tahapan Konkorcab kepada seluruh kader, senior dan alumni PMII se-bali Nusra. 

"Kami telah melaksanakan berbagai tahapan hingga pada tahapan penetapan calon ini," ucap pria yang karib disapa Rafi’al itu.

Menurutnya, dari hasil verifikasi berkas dan pleno, BPK menetapkan Ahmad Muzakkir dan Nurhalifah sebagai Calon Ketua PKC dan Calon Ketua Kopri PKC PMII Bali Nusra masa khidmat 2025-2027 sesuai keputusan BPK nomor: 03.BPK-PKC-VI.W-02.01.A-1.01.2025  secara aklamasi.

Hal ini dilakukan mengingat bakal calon PKC lain yakni Wahyudin Sapari mengundurkan diri.

"Keduanya kami nyatakan lolos karena sudah memenuhi persyaratan, baik syarat berkas maupun syarat administrasi," tuturnya.

Selanjutnya kata Rafi’al, hasil keputusan ini akan dikirimkan ke Ketua PKC PMII Bali Nusra dan PB PMII di Jakarta sesuai mandat hasil Muspimnas PB PMII di Tulungagung Jawa Timur Pada BAB VII tentang tugas BPK pada Pasal 10 Point ke 5 yang menyebutkan, bahwa BPK melaporkan Calon Ketua yang telah ditetapkan kepada PB PMII dengan melampirkan biodata dan visi-misi calon. 

Ia berharap hasil keputusan ini dapat diterima oleh seluruh vabang di Bali Nusa Tenggara.

“Karena itu sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam organisasi,” demikian Rafi’al.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved