Pemda di NTB Minim Tindakan Menata Kawasan Kumuh

Tahun 2025 ini kembali akan dilakukan pendataan untuk selanjutnya dibuatkan desain tata kawasan agar bisa mendapatkan anggaran penataan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ilustrasi. Pemukiman warga di bantaran sungai Kelurahan Kekalik, Kota Mataram. Tahun 2025 ini kembali akan dilakukan pendataan untuk selanjutnya dibuatkan desain tata kawasan agar bisa mendapatkan anggaran penataan. 

Data Dinas Perkim NTB terdapat 49 rumah susun di Lombok dan Sumbawa, 39 titik sudah diserah terima 11 titik proses serah terima, dua rusun melengkapi dokumen.

Satu rusun di Lombok Timur belum ditempati, ini menjadi perhatian pemerintah pusat agar pemilihan lokasi dan desain rusun juga harus dipertimbangkan dengan baik.

Bahkan Fahri mengancam pembangunan rusun yang asal-asalan untuk diperiksa aparat penegak hukum.

"Kegagalan masa lalu tidak boleh terulang, rencanakan sesuatu yang bermanfaat bagi rakyat," pungkasnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved