Bansos 2025

Cek Penerima Bansos PIP Januari 2025: Simak Pencairan SD, SMP, SMA di Link pip.kemdikbud.go.id

Detail besaran Dana Bantuan PIP Januari 2025: Rp.1.800.000 per tahun, dana Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Cek penerimanya!

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 di link pip.kemdikbud.go.id. Detail besaran Dana Bantuan PIP Januari 2025: Rp.1.800.000 per tahun, dana Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. Cek penerimanya! 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna mendukung pendidikan mereka.

Bansos PIP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, dan biaya lainnya yang mendukung kelancaran belajar.

Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda berhak menerima bantuan saldo dana bansos PIP, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pada kesempatan kali ini, Poskota kan membahas cara cek bansos PIP serta jadwal pencairan terbaru yang perlu diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Siswa dan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
  • Masukkan nama lengkap: Isi nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
  • Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
  • Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025

Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025

Baca juga: Bansos BPNT Tahap 1 Rp 400.000 Cair Januari - Maret 2024, Cek Jadwal Link cekbansos.kemensos.go.id

Panduan dan Tata Cara Login BLT PIP 2025 di Link pip.kemdikbud.go.id

Berikut langkah-langkahnya:

1. Peserta didik atau orangtua bisa mengakses halaman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Kalau datanya muncul artinya kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Sedangkan kalau datanya muncul tanpa KIP berarti kamu penerima PIP yang tidak mendapatkan KIP.

Baca juga: Bansos Beras 10KG dan BLT BPNT Tahap 1 Cair Mulai Januari 2024, Cek di Link cekbansos.kemensos.go.id

Perlu diketahui bahwa penerima KIP hanya ditujukan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja.

4. Perhatikan keterangan tahun penerimaannya.

Karena bisa saja kamu menerima PIP di tahun sebelumnya tapi bukan di tahun ini.

Contohnya kalau datanya hanya sampai 2021 berarti kamu hanya jadi penerima PIP sampai tahun 2021 saja.

Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, seperti:

- Data kamu tidak masuk DTKS

- Tidak ditandai layak PIP

- Tidak diusulkan lagi di tahun 2022

5. Terakhir kalau data kamu tidak muncul berarti kamu bukan penerima PIP.

Nominal BLT PIP 2025

Selain soal cara cek penerima PIP 2023 terbaru dengan mengakses pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data dan info tahap 2 atau tahap 3 kapan cair, simak juga besaran bantuan yang akan diterima.

Siswa penerima PIP 2023 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Ini rinciannya:

- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,

- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 375.000,

- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 500.000,-

Syarat Penerima PIP 2025

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca juga: Cek Link pip.kemdikbud.go.id, BLT PIP, BPNT Tahap 1 Hingga Bansos Beras 10KG Cair Mulai Januari 2024

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran
  • Rapor atau dokumen akademik paling baru
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.

1. Daftar Melalui Sekolah

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP

Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.

Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.

Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Cek Status Rekening PIP

Untuk memastikan status rekening Anda: Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.

(TribunLombok)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved