Bansos 2025

Syarat Penerima Bansos PIP Khusus Santri Terbaru Januari 2025, Cek Link pipmadrasah.kemenag.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 akan memberikan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin. Simak skema pencairan dan nominalnya.

Editor: Irsan Yamananda
https://pip.kemdikbud.go.id/session
Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 akan memberikan bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga miskin. Simak skema pencairan dan nominalnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu, guna mendukung pendidikan mereka.

Bansos PIP bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan, seperti pembelian buku, alat tulis, dan biaya lainnya yang mendukung kelancaran belajar.

Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda berhak menerima bantuan saldo dana bansos PIP, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pada kesempatan kali ini, Poskota kan membahas cara cek bansos PIP serta jadwal pencairan terbaru yang perlu diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Siswa dan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, bisa mengecek status DTKS sebagai penerima bantuan sosial dengan langkah sebagai berikut:

  • Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
  • Masukkan nama lengkap: Isi nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
  • Klik “Cari Data”: Tunggu sistem memproses data.
  • Lihat hasilnya: Status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

Besaran bantuan PIP untuk santri

Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp450.000 per tahun.

Madrasah Tsanawiyah (MTs): Rp750.000 per tahun.

Madrasah Aliyah (MA): Kelas X dan XII Rp900.000 per tahun dan Kelas XI Rp1.800.000 per tahun.

Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terdapat peningkatan nominal bantuan untuk jenjang MA, di mana sebelumnya hanya Rp1.000.000 per siswa, kini menjadi Rp1.800.000 per siswa.

Kriteria santri yang berhak mendapatkan bantuan PIP Kemenag 2025

1. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2023.

2. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI atau Data P3KE Kemenko PMK RI.

3. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kemenag Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/kelurahan

4. Peserta didik dati keluarga miskin/rentan miskin tersebut diusulkan pemangku kepentingan yang bersumber dari EMIS.

Cara cek PIP Kemenag 2025

1. Masuk ke situs resmi pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Masukkan NISN santri di kolom yang tersedia

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved