Berita Lombok Tengah
Tanggapan Kemenag Lombok Tengah Soal Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Persetubuhan Anak
Kemenag tidak bisa begitu saja mencabut izin Ponpes yang pimpinannya tersangkut kasus kekerasan seksual
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah Nasrullah angkat bicara soal salah satu pimpinan ponpes di Kecamatan Pringgarata yang ditetapkan tersangka kasus persetubuhan anak.
Nasrullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh pondok pesantren sebagai tindak lanjut.
"Kami akan berkoordinasi bersama dengan Forum Komunikasi dan Silaturahmi Pondok Pesantren (FKSPP) Lombok Tengah untuk melakukan pembinaan," jelas Nasrullah di Praya, Selasa (14/1/2025).
Dijelaskan Nasrullah, pihaknya menyayangkan adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes.
Lebih-lebih menurutnya, ponpes seharusnya menjadi tempat menimba ilmu agama.
Baca juga: Tokoh Agama di Lombok Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Persetubuhan Santriwati
Kendati, untuk kasus yang terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Pringgarata pihaknya enggan berkomentar lebih, lantaran masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan.
Menyangkut masalah pencabutan izin pondok pesantren, pihaknya juga mengaku belum bisa melakukannya karena izin ini dikeluarkan langsung pemerintah pusat.
"Kalau melalui birokrasi kantor itu sulit. Intinya kita akan tetap melakukan pengawasan agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di pondok itu," jelasnya
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah resmi menetapkan tokoh agama asal Pringgarata inisial TQH sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap 3 santriwati.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi menerangkan, TQH pun sudah diperiksa sebagai tersangka.
"Mulai hari ini sudah ditahan di rutan Polres Lombok Tengah, demikian sebagai informasi," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/1/2025).
Pendamping korban Joko Jumadi dari LPA Mataram juga tampak turut hadir.
Dari 3 orang korban santriwati, 1 orang mengalami persetubuhan dan 2 orang mengalami pencabulan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun, mengatakan kronologi penangkapan tersangka.
Awal mula tertangkapnya pelaku adalah di dalam kamar rumahnya korban.
Kemudian ayah korban masuk ke dalam kamar dan memergoki pelaku sedang melakukan aksi pencabulannya yaitu persetubuhan.
Diketahui rumah korban tidak jauh dari pondok pesantren sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kejadian (pencabulan) pada malam hari. Dia diam-diam kesana (rumah korban) tanpa diketahui oleh ayah korban. Ayah korban masuk kedalam kamarnya dan kaget menemukan tuan guru itu sedang (menyetubuhi)," jelas ILuk Luk.
Dikatakannya, usai dipergoki ayah korban, pelaku kemudian langsung melakukan negosiasi untuk bertanggungjawab.
Bahkan berjanji akan menikahi korban yang masih berusia 17 tahun. sementara pelaku sendiri sudah berumah tangga.
Dari keterangan korban, pelecehan serupa juga pernah terjadi pada tahun 2023.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak korban dan pelaku.
Namun, keluarga korban memutuskan untuk membatalkan kesepakatan.
(*)
Lalu Ramdan Terpilih sebagai Ketua Pemuda NW Lombok Tengah 2025-2028 |
![]() |
---|
Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Lombok Tengah, Polisi Sebut Akar Permasalahan di Tingkat Konsumen |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan di Lombok Tengah Tahun 2025 Turun hingga 1,3 Persen |
![]() |
---|
Investor Jepang NBA Cek Pengerjaan Bantuan Renovasi di Sekolah NU Lombok Tengah |
![]() |
---|
Truk Fuso Terguling di Jontlak Lombok Tengah: Sopir Selamat, Puluhan Ton Jagung Berserakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.