Berita NTB
Gule Gending hingga Berang NTB Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
NTB usulkan tiga warisan budaya menjadi warisan budaya tak benda (WBTb) Indonesia ke Kementerian Kebudayaan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga warisan budaya milik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2024, diusulkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTb) Indonesia ke Kementerian Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB Aidy Furqan mengatakan tiga WBTb itu sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kebudayaan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.
"Sudah kita terima (sertifikat) November kemarin," kata Aidy, Selasa (7/1/2025).
Tiga warisan budaya takbenda tersebut diantaranya musik Gula Gending asal Kabupaten Lombok Timur, Berang Sawawa Kabupaten Sumbawa Barat dan Ritual Khusus Kebangru'an Kabupaten Lombok Timur.
Warisan budaya tak benda Gula Gending Lombok Timur sampai saat ini masih bisa ditemukan, biasanya digunakan untuk menjual permen gula kapas atau jajanan rambut nenek.
Gula gending ini merupakan sarana promosi agar calon pembeli mengetahui bahwa diluar rumah sedang ada penjual jajanan manis tersebut.
Alat musik ini terbuat dari seng dan memiliki enam kotak yang memiliki nada yang berbeda-beda, alat musik ini dimainkan dengan cara dipukul.
Baca juga: Menteri Kebudayaan Utus Balai Pelestarian Budaya Kaji Penemuan Bongkahan Granit Tugu Perang Lombok
Sementata Berang samawa merupakan sejata khas masyarakat Sumbawa, biasanya digunakan untuk memotong benda.
Sementara ritual khusus Kebangru'an merupakan tradisi dari Lombok Timur, dahulunya ritual ini digunakan sebagai salah satu metode pengobatan.
Kebangru'an memiliki arti dirasuki, ritual ini diiringi oleh alat musik yang dikenal dengan sekaha, ritual ini diawali dengan panggilan roh para leluhur.
Pada tahun 2025 ini Pemerintah Provinsi NTB kembali akan mengusulkan warisan budaya takbenda dari NTB, untuk dinaikkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.