Lombok Tengah

Sekda Lombok Tengah Jelaskan Alasan 3 Peserta PPPK yang Dibatalkan Kelulusannya

Tiga peserta yang sebelumnya lulus administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkan kelulusannya

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sebanyak tiga peserta yang sebelumnya lulus administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibatalkankelulusannya meski sudah melaksanakan tes.

Mereka adalah Muh Zairan jabatan administrasi perkantoran, Junaidi jabatan guru ahli pertama, dan Atika Sesari Febriyanti.

Sekretaris daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menerangkan, ada tiga kasus yang dibatalakan karena dianggap tidak memenuhi syarat.

"Ada tiga kasus yang kita batalkan setelah ada yang bersurat ke kami bahwa surat pernyataan atau rekomendasi yang kami keluarkan itu keliru, karena keliru maka rekomendasi yang menjadi syarat tidak berlaku. Sehingga kita batalkan kelulusan administrasinya, ada tiga yang kita batalkan saat mereka sudah tes, dan sebelumnya juga sudah ada yang kita batalkan kelulusan administrasinya," terang Firman, Minggu (5/1/2025). 

Dikatakannya, mereka dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Sebagai informasi, Pemkab Lombok Tengah telah mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Sementara untuk tenaga pendidik atau guru belum diumumkan karena menunggu arahan pemerintah pusat. Lombok Tengah mendapat 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Pengumuman yang lolos PPPK 31 Desember 2024 lalu hanya untuk Nakes dan tenaga teknis, sementara untuk guru masih belum dilakukan karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Tapi untuk Nakes dan tenaga teknis yang lolos seleksi PPPK ini sudah memenuhi kuota PPPK yang tersedia, kecuali guru karena belum kita umumkan. Karena kuota untuk guru sekitar 800-an dan sisanya untuk Nakes dan tenaga teknis," ungkap Firman.

Di satu sisi sesuai dengan aturan yang ada, sejak tahun 2022 semua instansi pemerintahan tidak diperbolehkan menerima tenaga non PNS atau honorer.

Jika itu dilakukan maka yang mengangkat honorer akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi untuk seleksi tahap kedua PPPK ini sesuai dengan database yang sudah dikunci untuk dijadikan PPPK paruh waktu, termasuk peserta yang tidak lulus di seleksi tahap pertama akan jadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

Meski kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis sudah semua terpenuhi, namun Pemda memastikan akan tetap menerima pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap kedua ini.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved