LINK Registrasi Akun Sekolah SNBP 6-31 Januari 2025 di reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Pendaftaran akun sekolah SNBP dapat dilakukan melalui link https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.

Tangkap Layar
Pendaftaran akun sekolah SNBP 2025 dapat dilakukan melalui link https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) akan berlanjut ke tahapan Registrasi Akun SNPMB Sekolah, pemeringkatan siswa eligible, dan Pengisian PDSS pada 6–31 Januari 2025.

Pendaftaran akun sekolah SNBP dapat dilakukan melalui link https://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id atau cek selengkapnya di http://www.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Ada tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 persen bagi sekolah yang menggunakan sistem e-rapor pada SNBP.

Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2025 Eduart Dolok mengatakan, jalur SNBP menggunakan pendekatan penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya. 

Peserta SNBP adalah siswa SMA/SMK/MA/Sederajat kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki catatan prestasi unggul. 

"Setiap PTN menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen untuk jalur ini. Proses seleksi dimulai dengan pengisian data nilai rapor siswa oleh pihak sekolah melalui sistem Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)," jelasnya dalam siaran pers.

Tahap Jalur SNBP bagi sekolah dimulai dengan Pengumuman Kuota Sekolah pada 28 Desember 2024; Masa Sanggah pada 28 Desember 2024–17 Januari 2025. Kemudian Registrasi Akun SNPMB Sekolah, pemeringkatan siswa eligible, dan Pengisian PDSS pada 6–31 Januari 2025.

Adapun tahap jalur SNBP bagi siswa dimulai dengan tahap Registrasi Akun SNPMB Siswa pada 13 Januari–18 Februari 2025. Pendaftaran SNBP oleh siswa eligible pada 4–18 Februari 2025. Pengumuman Hasil SNBP dijadwalkan pada 18 Maret 2025 dan masa unduh kartu peserta SNBP pada 4 Februari–30 April 2025. 

Persyaratan Sekolah

1.    SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
2.    Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
•    Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
•    Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolah
•    Akreditasi C dan lainnya: 5 % terbaik di sekolah
3.    Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam sistem PDSS akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar 5 % .
4.    Data siswa yang diisikan ke dalam PDSS hanya data siswa yang eligible.

Pengisian Data PDSS

1.    Sekolah harus memastikan bahwa data sekolah sudah benar di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
2.    Pengisian data siswa kelas 12 yang eligible ke dalam PDSS dilakukan oleh Kepala Sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
3.    Tahapan pengisian PDSS telah selesai jika sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi pengisian PDSS.
4.    Secara umum tahapan pengisian PDSS sebagai berikut:
-    Login Akun SNPMB Sekolah
-    Sekolah Melihat Profil Sekolah
-    Memilih cara pengisian PDSS, yaitu Manual atau E-Rapor
-    Cetak bukti finalisasi pengisian PDSS

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved