Bansos 2025

Tahapan Mendaftar KIP Kuliah Januari 2025, Cek Penerima Bansos di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Syarat KIP Kuliah 2025: Siswa SMA/SMK/MA atau setara yang lulus pada tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya. Cek link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap Layar
Syarat KIP Kuliah 2025: Siswa SMA/SMK/MA atau setara yang lulus pada tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya. Cek link kip-kuliah.kemdikbud.go.id 

TRIBUNLOMBOK.COM - Persyaratan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 perlu disimak dengan cermat oleh siswa kelas 12 yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dengan bantuan KIP Kuliah 2025, siswa bisa masuk ke perguruan tinggi tanpa khawatir biaya kuliah.

KIP Kuliah bisa digunakan untuk kuliah di PTN (perguruan tinggi negeri) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2025.

Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang Harus Dipenuhi Agar Lolos, SNBP, SNBT dan Mandiri 2025

Selain itu, bantuan KIP Kuliah 2025 juga bisa digunakan untuk kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Lalu apa saja syarat untuk bisa mendaftar KIP Kuliah 2025?

Persyaratan KIP kuliah 2025

1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi.

3. Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.

Baca juga: Cek Pengumuman PPPK 2024 Tahap 1 Link sscasn.bkn.go.id, Update Hari Terakhir Selasa 31 Desember 2024

Persyaratan Ekonomi untuk KIP Kuliah

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan dibuktikan melalui:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian di antaranya:

Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahterah (PKH).

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved