Kamis, 23 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Januari 2025

Berikut daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Januari 2024 di SPBU Indonesia, apa saja?

Editor: Irsan Yamananda
FOTO PERTAMINA JATIMBALINUS
Berikut daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Januari 2024 di SPBU Indonesia, apa saja? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Daftar kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Januari 2024 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.

Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina.

Dimana dalam beleid terbaru merujuk ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

Daftar Mobil dan Motor yang Tidak Boleh Mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Mulai 1 Januari 2025

Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Hari Ini 3 - 23 Januari 2025, Cek Rute dan Harga Link Pelni.co.id

Pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut disebut jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.

Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah mencapai tahap akhir pembahasan untuk menentukan formula pengalihan subsidi BBM.

Bahlil mengatakan penentuan formula tersebut hanya membutuhkan 1-2 tahap lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran.

"Formulasinya sudah hampir final dan kita masih butuh 1-2 excercise lagi yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa penerima untuk pengalihan sebagian itu tepat sasaran," ujarnya 14 Desember 2024.

Ia memastikan, skema subsidi yang dipersiapkan pemerintah berupa blending atau kombinasi, yakni diberikan dalam bentuk barang/komoditas produknya dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bahlil menilai skema ini untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

Soal Amnesti untuk Koruptor Artikel Kompas.id Bahlil juga menyebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sedang memvalidasi data untuk memastikan bahwa penerima subsidi adalah yang berhak. Proses validasi data ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 1 pekan.

"Sekarang BPS lagi memvalidasi data lagi untuk bisa betul-betul yang menerima itu adalah yang berhak," katanya.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved