Berakhir Bulan Januari 2025, Simak 10 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Program ini sudah dimulai sejak 2 Desember 2024 dan akan berakhir pada 4 Januari 2025, yang diberlakukan di seluruh Provinsi Aceh, termasuk di Jakarta

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Program ini sudah dimulai sejak 2 Desember 2024 dan akan berakhir pada 4 Januari 2025, yang diberlakukan di seluruh Provinsi Aceh, termasuk di Jakarta 

Dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar, Senin (30/10/2024), ada lima macam keringanan yang digelar pemerintah daerah, yaitu: 

  • Diskon PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Tak hanya 5 program di atas, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

Baca juga: Segera Kunjungi Link sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1, Siapkan NIK

3. Jawa Tengah

Provinsi berikutnya yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2024 adalah Jawa Tengah.

Program tersebut dilaksanakan oleh Bapenda Jawa Tengah sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang masih diadakan hingga November 2024. Berikut perinciannya:

a. Pembebasan BBNKB II

  • Diadakan hingga 19 Desember 2024
  • Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pengurangan pajak tahun berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua.

c. Pembebasan biaya pajak progresif

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca juga: Update Harga HP Samsung Terbaru Akhir Tahun, Desember 2024: Samsung Galaxy A35 5G, Galaxy S24 FE

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor daerah mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari akun Instagram @bapendajatim, Jumat (12/7/2024), pengadaan keringanan pajak ini dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. 

Berikut program pembebasan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Timur:

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

5. Aceh

Provinsi berikutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga setahun penuh pada 2024 adalah Aceh.

Program keringanan ini berlaku sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan manfaat program ini, pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

6. Lampung

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved