Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk
Barang yang dikenakan PPN 12 yakni pesawat jet pribadi, barang mewah dan hanya digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar dan rumah mewah.
TRIBUNLOMBOK.COM - Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Dalam keterangan persnya, Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Barang-barang yang dimaksud yakni pesawat jet pribadi, tergolong barang mewah dan hanya digunakan masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah.
Prabowo menegaskan, barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tidak ada kenaikan PPN atau tetap 11 persen.
Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.
"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.
Berikut Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum
7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM
"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen
Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.
1) Beras
2) Jagung
3) Kedelai
4) Buah-buahan
5) Sayur-sayuran
6) Ubi jalar
7) Ubi kayu
8) Gula
9) Ternak dan hasilnya
10) Susu segar
11) Unggas
12) Hasil pemotongan hewan
13) Kacang tanah
14) Kacang-kacangan lain
15) Padi-padian yang lain
16) Ikan
17) Udang
18) Biota lainnya
19) Rumput laut
20) Tiket kereta api
21) Tiket bandara
22) Angkutan orang
23) Jasa angkutan umum
24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26) Penyerahan pengurusan transport
27) Jasa biro perjalanan
28) Jasa pendidikan
29) Buku pelajaran
30) Kitab suci
31) Jasa kesehatan
32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33) Jasa keuangan
34) Dana pensiun
35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi
Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN. Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen.
"Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit," ungkap Sri Mulyani.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.