Berita Kota Mataram

Pencuri Laptop dan Dua Penadah di Mataram Ditangkap

erdasarkan penyelidikan, pelaku D masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan dan merusak pintu dapur

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Seorang pencuri laptop bersama dua rekannya yang menjadi penadah saat ditangkap oleh Polsek Ampenan. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tiga pria asal Mataram ditangkap Unit Reskrim Polsek Ampenan atas kasus pencurian barang elektronok jenis laptop.

Tiga pria tersebut yakni berinisial D (24), pelaku utama pencurian laptop, bersama dua rekannya, ZA dan AK, yang terlibat sebagai penadah barang curian/

Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta mengatakan, kejadian pencurian berawal terjadi pada 21 Desember 2023 di rumah seorang warga di BTN Griya Penghulu Agung 2, Ampenan, Kota Mataram.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku D masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok pekarangan dan merusak pintu dapur.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit laptop yang tersimpan di lemari ruang tamu.

Setelah mencuri laptop tersebut, D menyerahkan barang curian kepada ZA, pria asal Selaparang, dan AK, pria asal Ampenan, untuk dijual atau digadaikan.

Kasus tersebut kemudian dapat diungkapkan setelah kerja cepat Tim Opsnal Polsek Ampenan.

"Tim pertama kali menangkap pelaku D pada 23 Desember 2024 dini hari. Dari pengakuan D, kami berhasil melacak dan menangkap dua rekannya, ZA dan AK, pada hari yang sama," ungkap Iptu Lalu Arfi melalui keterangan yang tertulis yang diterima, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Marak Pencurian Tabung Gas di Mataram dengan Modus Pura-pura Belanja

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Ampenan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku D dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara ZA dan AK akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

Polsek Ampenan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah dan barang berharga.

"Kami juga meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa," tambahnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved